tirto.id - KPU DKI Jakarta memastikan Pilkada DKI Jakarta berjalan dua putaran. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, Pilkada DKI Jakarta berjalan dua putaran karena jumlah suara salah satu pasangan calon (paslon) tidak mencapai batas minimum satu putaran.
"Dari hasil rekapitulasi tadi dipastikan bahwa pilkada dki berlanjut putaran kedua karena tadi tidak ada calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen," kata Sumarno di Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Dalam rekapitulasi, pemilukada DKI Jakarta tahap pertama diikuti sekitar 7.345.592 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 7.108.489 489 tetap dan 237.003 pemilih tambahan.
Pasangan nomor urut nomor 1 Agus-Sylvi mengantongi 937.955 suara, pasangan nomor urut 2 Basuki-Djarot 2.364.577 suara, dan pasangan nomor urut 3 Anies-Sandi 2.197.333 suara. Jumlah surat suara yang digunakan mencapai 5.564.313 surat suara yang terdiri atas 5.499.865 surat suara sah dan 64.448 suara tidak sah dengan total partisipasi warga Jakarta mencapai 75, 75 persen.
Sumarno mengatakan, KPU DKI menemukan banyak catatan yang diberikan saksi paslon dan Bawaslu. Catatan yang diberikan berupa masalah SDM seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), masalah daftar pemilih, distribusi C6 hingga proses penyelenggaraan. Rekapitulasi juga menyoroti masalah beberapa TPS yang kehabisan surat suara. Akan tetapi, hal itu tidak menjadi masalah.
"Kalau kita lihat secara keseluruhan tadi sisa 1,7 juta surat suara jadi logistik dari KPU tidak masalah," kata Sumarno.
Sumarno mengaku akan menjadikan masalah yang ditemukan sebagai masukan. Mereka akan mengundang ahli dan tim kampanye yang masuk putaran kedua, yakni Ahok-Djarot dan Anies-Sandi terkait kemungkinan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dikatakan oleh Sumarno para paslon yang menolak hasil rekapitulasi bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tanggal 27 Februari-1 Maret 2017. KPU pun akan berkoordinasi tentang adanya dugaan gugatan Pilkada DKI Jakarta.
"Kalau tidak ada, maka tanggal 2 atau 3 Maret akan menetapkan hasilnya sekaligus akan menetapkan hasilnya sekaligus akan menetapkan pasangan calon peserta putaran kedua," kata Sumarno.
"Kalau ada gugatan, memang mundur dan pelaksanaannya juga mundur hingga juni," lanjut Sumarno.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, Bawaslu menemukan banyak masalah. Mayoritas masalah berasal dari penyelenggaraan pemilu.
"Kalau terkait penyelenggaraan pemungutan suara ini kan terkait prosedur penyelenggaraan. Jadi, di lapangan itu kadang petugas KPPS itu peraturannya berbeda antara satu TPS dengan TPS yang lain," ujar Mimah di Jakarta.
Mimah menuturkan salah satu contoh adalah masalah situasi saat satu TPS kehabisan surat suara. Dalam aturan, pemilih bisa menggunakan hak pilih di TPS lain apabila TPS tempat memilih habis. Akan tetapi dalam fakta di lapangan tidak bisa dilakukan. Salah satu alasan adalah jumlah form DPTb pemilih yang terbatas. Masyarakat pun tidak bisa menggunakan hak pilih akibat tidak ada form tersebut.
"Padahal warga DKI Jakarta yang datang pada hari "H" dengan membawa KTP dia juga bawa KK dan surat keterangan (Suket) tetap bisa menggunakan hak pilihnya tanpa menggunakan form DPTb," kata Mimah.
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti masalah waktu. Mimah berpendapat, panitia harusnya sudah mengantisipasi adanya situasi pemilih DPTB yang akan berlebihan. Akhirnya, masalah waktu berkaitan dengan kemampuan KPPS lantaran tiap TPS menerapkan aturan berbeda-beda.
Bawaslu juga menyoroti masalah Suket yakni Suket tanda warga DKI Jakarta dan suket yang dikeluarkan Dinas Dukcapil. Sampai saat ini, pihak Panwaslu dan KPU sudah melakukan bimbingan teknis untuk masalah penggunaan Suket. Bahkan, saksi pun sudah mengetahui masalah Suket. Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta tahap dua perlu mendapat atensi agar tidak terjadi masalah ke depan.
"Kalau misalnya putaran kedua nanti sudah ditetapkan maka perlu ada evaluasi para petugas KPPS yang akan ditempatkan di TPS," kata Mimah.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH