Menuju konten utama
Pendaftaran Capres-Cawapres

KPU: Pasangan Anies-Imin akan Daftar 19 Oktober Jam 8 Pagi

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan melakukan pendaftaran sebagai capres-cawapres pada Kamis (19/10/2023).

KPU: Pasangan Anies-Imin akan Daftar 19 Oktober Jam 8 Pagi
Komisioner KPU RI melakukan konferensi pers dalam rangka menjelaskan persyaratan dan proses pendaftaran capres-cawapres di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik telah menerima surat pemberitahuan dari partai politik pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk melakukan pendaftaran sebagai capres-cawapres pada Kamis (19/10/2023). Partai politik pengusung Anies-Imin yaitu Nasdem, PKS dan PKB dijadwalkan hadir pada pukul 08.00 WIB.

"Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS yang berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 8 pagi sampai dengan selesai," kata Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin (16/10/2023).

Idham mengatakan, pendaftaran capres-cawapres akan dimulai pada Kamis (19/10/2023) dan ditutup pada Rabu (25/10/2023). Setiap partai politik maupun gabungan partai politik yang akan mendaftarkan capres-cawapres harus mengirim surat pemberitahuan ke KPU. Minimal satu hari sebelum pelaksanaan pendaftaran.

"Sebelum bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden didaftarkan oleh partai atau gabungan partai politik. Maka partai politik atau gabungan partai politik wajin menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu haru sebelum pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," kata dia.

Surat pemberitahuan tersebut harus diajukan dalam rangka persiapan bagi KPU, demi memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan tidak terjadi bentrokan antar pendukung saat proses pendaftaran.

"Pemberitahuan surat tersebut atau penyampaian surat tersebut itu dengan tujuan untuk memastikan proses penerimaan pendaftaran berjalan lancar, tidak terjadinya bentrok waktu pendaftaran," terang Idham.

Dia mengklaim telah memberitahukan semua pihak terkait persyaratan pendaftaran capres-cawapres kepada setiap pengurus partai politik. Oleh karenanya, semua pihak diharapkan sudah mengetahui alur regulasi teknis pendaftaran tersebut.

Surat pemberitahuan berpedoman pada Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang bersumber pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Persyaratannya kami merujuk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini pasal 169 dan pasal 227 undang-undang nomor 7 tahun 2017," tandas Idham.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN CAPRES DAN CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang