tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai politik yang bermain dua kaki di Pilpres 2019 tidak melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Itu urusan internal partai (main dua kaki). Bukan wewenang kami menyatakan pelanggaran," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra saat dihubungi Tirto, Kamis (30/8/2018).
Menurut Ilham, pelanggaran terjadi jika parpol yang mempunyai suara untuk memenuhi syarat ambang batas parlemen tidak mengajukan dukungan kepada capres-cawapres tertentu, sebagaimana Pasal 235 ayat 5 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
"Pelanggarannya sesuai itu saja. Kalau tidak mendukung, tidak bisa ikut pemilu selanjutnya," kata Ilham.
Sementara, menurut Ilham saat ini sepuluh partai parlemen telah menjadi partai pengusung resmi untuk dua pasangan bakal capres-cawapres yang mendaftar pada 10 Agustus 2018 lalu.
PKB, PDIP, Hanura, Nasdem, PPP, dan Golkar mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Sementara, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Akan tetapi belakangan santer terdengar kabar suara Golkar bakal tak utuh mendukung Jokowi-Ma'ruf. Anggota Dewan Pembina Golkar, Fadel Muhammad pada pekan lalu menyatakan partainya saat ini terbelah menjadi dua kubu antara pendukung Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga.
Terbelahnya suara Golkar tersebut, kata Fadel, lantaran banyak kader dan elite yang kecewa cawapres Jokowi bukan dari partainya. Padahal, menurutnya, selama ini partai beringin menjadi yang paling maksimal mengampanyekan Jokowi.
Namun, pendapat Fadel tersebut telah dibantah Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto dan sejumlah elite partai lainnya, seperti Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar, Akbar Tandjung dan Ketua DPP Golkar, Azis Syamsudin. Mereka menyatakan partai tertua di Indonesia ini tetap solid mendukung Jokowi-Ma'ruf siapapun cawapresnya.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yulaika Ramadhani