Menuju konten utama

KPU Loloskan 40 Lembaga Survei Lakukan Quick Count Pemilu 2019

Lembaga survei yang diverifikasi oleh KPU bertambah tujuh lembaga. 

KPU Loloskan 40 Lembaga Survei Lakukan Quick Count Pemilu 2019
Kendaraan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (3/4/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Sebanyak 40 lembaga survei akan berpartisipasi dalam hitung cepat (quick count) Pemilu 2019. 40 lembaga survei ini telah terdaftar dan dinyatakan telah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan hitung cepat pada 17 April 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan jumlah lembaga yang melakukan survei ini bertambah dibandingkan rilis yang disampaikan KPU pada Maret 2019 lalu.

"Jumlah ini bertambah dari 33 lembaga yang terdaftar bulan lalu,” kata Wahyu, Selasa (16/4/2019).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2018 pasal 28, tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga yang terdaftar di KPU dan merupakan lembaga berbadan hukum di Indonesia.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga survei. Mereka harus menyerahkan dokumen rencana jadwal dan lokasi jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu.

Selain itu mereka juga harus menyerahkan akta pendirian, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili, surat keterangan telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei, foto pimpinan lembaga, dan beberapa surat pernyataan.

Pernyataan itu adalah tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu.

Kemudian lembaga harus bertujuan meningkatkan partisipasi pasyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Selain itu, lembaga survei benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah, dan melaporkan metodologi pencuplikan data, sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei penghitungan cepat.

Berikut 40 lembaga survei yang terdaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research And Survey (IRES)

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

5. Charta Politika Indonesia

6. Indo Barometer

7. Penelitian dan Pengembangan Kompas

8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

9. Indikator Politik Indonesia

10. Indekstat Konsultan Indonesia

11. Jaringan Suara Indonesia

12. Populi Center

13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

14. Citra Publik Indonesia

15. Survey Strategi Indonesia

16. Jaringan Isu Publik

17. Lingkaran Survey Indonesia

18. Citra Komunikasi LSI

19. Konsultan Citra Indonesia

20. Citra Publik

21. Cyrus Network

22. Rataka Institute

23. Lembaga Survei Kuadran

24. Media Survey Nasional

25. Indodata

26. Celebes Research Center

27. Roda Tiga Konsultan

28. Indomatrik

29. Puskaptis

30. Pusat Riset Indonesia (PRI)

31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

33. Voxpol Center Research & Consultan

34. FIXPOLL Media Polling Indonesia

35. Cirus Curveyors Group

36. Arus Survei Indonesia

37. Konsepindo Research and Consulting

38. PolMark Indonesia

39. PT. Parameter Konsultindo

40. Lembaga Real Count Nusantara

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Irwan Syambudi