tirto.id -
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Wahyu mengatakan, setelah terdaftar secara resmi di KPU, lembaga survei itu bisa menyebarkan hasil hitung cepatnya ke publik. Namun, Wahyu mengingatkan adanya peraturan yang harus diikuti lembaga survei yang ingin menampilkan hasil hitung cepat.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lembaga survei baru dapat mempublikasikan hasil pencoblosan dua jam setelah pemungutan suara di TPS wilayah Indonesia barat selesai.
Aturan tersebut tercantum pada pasal 449 ayat 5 disebutkan bahwa 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.
"Nah, menurut undang-undang bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat, setelah dua jam setelah TPS ditutup, waktu WIB ya," kata Wahyu di The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Lembaga survei yang melanggar aturan tersebut, kata Wahyu nantinya dapat dikenai sanksi sesuai undang-undang.
"Kemudian pertanyaan berikutnya bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum. Itu ada sanksinya di UU Nomor 7 Tahun 2017," tuturnya.
Dalam rangka transparansi, KPU juga akan mencantumkan daftar lembaga survei yang memenuhi syarat dalam situs KPU.
"Nanti akan kami sampaikan lembaga survei yang memenuhi syarat di web, yang sudah daftar di KPU dan memenuhi syarat maksudnya," tuturnya.
Berikut daftar 33 Lembaga Survei yang terdaftar di KPU:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. POLTRACKING INDONESIA
3. INDONESIAN RESEARCH AND SURVEY (IRES)
4. OnlineSumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.
6. Charta Politika Indonesia
7. Indo Barometer
8. Penelitian dan Pengembangan Kompas
9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC).
10. Indikator Politik Indonesia
11. Indekstat Konsultan Indonesia
12. Jaringan Suara Indonesia
13. Populi Center
14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
15. Citra Publik Indonesia
16. Survey Strategi Indonesia
17. Jaringan Isu Publik
18. Lingkaran Survey Indonesia
19. Citra Komunikasi LSI
20. Konsultan Citra Indonesia
21. Citra Publik
22. Cyrus Network
23. Rakata Institute
24. Lembaga Survei Kuadran
25. Media Survei Nasional
26. Indodata
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Agung DH