Menuju konten utama

33 Lembaga Survei Bisa Laksanakan Quick Count Pemilu 2019

KPU mengeluarkan daftar lembaga survei yang sah melakukan quick count atau hitung cepat Pemilu 2019.

33 Lembaga Survei Bisa Laksanakan Quick Count Pemilu 2019
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menunjukkan surat suara yang telah dicoblos saat menggunakan hak pilihnya pada Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama lembaga-lembaga survei yang sudah terdaftar untuk bisa menampilkan hitung cepat atau quick count hasil Pemilu 2019. Hingga saat ini tercatat sudah ada 33 lembaga survei yang sudah mendaftarkan ke KPU.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Wahyu mengatakan, setelah terdaftar secara resmi di KPU, lembaga survei itu bisa menyebarkan hasil hitung cepatnya ke publik. Namun, Wahyu mengingatkan adanya peraturan yang harus diikuti lembaga survei yang ingin menampilkan hasil hitung cepat.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lembaga survei baru dapat mempublikasikan hasil pencoblosan dua jam setelah pemungutan suara di TPS wilayah Indonesia barat selesai.

Aturan tersebut tercantum pada pasal 449 ayat 5 disebutkan bahwa 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.

"Nah, menurut undang-undang bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat, setelah dua jam setelah TPS ditutup, waktu WIB ya," kata Wahyu di The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Lembaga survei yang melanggar aturan tersebut, kata Wahyu nantinya dapat dikenai sanksi sesuai undang-undang.

"Kemudian pertanyaan berikutnya bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum. Itu ada sanksinya di UU Nomor 7 Tahun 2017," tuturnya.

Dalam rangka transparansi, KPU juga akan mencantumkan daftar lembaga survei yang memenuhi syarat dalam situs KPU.

"Nanti akan kami sampaikan lembaga survei yang memenuhi syarat di web, yang sudah daftar di KPU dan memenuhi syarat maksudnya," tuturnya.

Berikut daftar 33 Lembaga Survei yang terdaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. POLTRACKING INDONESIA

3. INDONESIAN RESEARCH AND SURVEY (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC).

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

12. Jaringan Suara Indonesia

13. Populi Center

14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

15. Citra Publik Indonesia

16. Survey Strategi Indonesia

17. Jaringan Isu Publik

18. Lingkaran Survey Indonesia

19. Citra Komunikasi LSI

20. Konsultan Citra Indonesia

21. Citra Publik

22. Cyrus Network

23. Rakata Institute

24. Lembaga Survei Kuadran

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Agung DH