Menuju konten utama

KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 Sambil Susun Memori Banding

KPU terus menjalankan berbagai proses tahapan Pemilu 2024 sambil menyiapkan memori banding atas putusan penundaan pemilu.

KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 Sambil Susun Memori Banding
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (ketiga kanan) didampingi Komisioner KPU Mochamad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (ketiga kiri), Betty Epsilon Idroos (kedua kanan), August Mellaz (kanan), dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers perkembangan status pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin tahapan proses Pemilu 2024 berjalan lancar, meskipun di tengah persoalan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan tahapan Pemilu 2024 telah dijadwalkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dan beragam peraturan teknis lainnya.

"Penyelenggaraan tahapan pemilu tidak terganggu sama sekali," kata Idham saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (7/3/2023).

Idham mengatakan hingga saat ini tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar dan tidak ada masalah sama sekali.

Saat ini, kata dia, KPU tengah melaksanakan proses penyusunan peraturan teknis mengenai pencalonan anggota legislatif. Pasalnya, kata dia, UU Pemilu memerintahkan paling lambat sembilan bulan sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.

"Karena menjelang hari pemungutan suara harus sudah menerima calon anggota legislatif," ucap Idham.

Sementara itu, Idham mengatakan KPU juga sedang memersiapkan memori banding atas putusan hakim PN Jakpus untuk diregister ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Karena kita ketahui putusan pengadilan itu hanya bisa dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi lagi," kata Idham.

Di sisi lain, Idham memilih enggan merespons ihwal isu intervensi di balik putusan majelis hakim PN Jakpus atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakya Keadilan Makmur (Prima).

"Kami tidak bisa merespons sesuatu yang sifatnya spekulatif ya. Apalagi konspiratif. Kami tidak bisa merespons hal tersebut," tegas Idham.

Menurut Idham, yang jelas bila mengacu peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019, khusunya Pasal 11 bahwa hal tersebut seharusnya ditolak. Sebab, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan memutus sengketa tahapan pemilu hingga hasil pemilu.

Peraturan yang dirumuskan di dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, khususnya Pasal 446 sampai dengan Pasal 472 bahwa penyelesaian sengketa proses ada di dua lembaga, yakni Bawaslu RI dan diatur dalam Pasal 167 Ayat 1.

"Kedua di PTUN diatur dalam Pasal 470 Ayat 1 UU Pemilu," pungkas Idham Holik.

Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan PN Jakpus itu. Dalam perkara bernomor 757/Pdt.G/2022, KPU berstatus sebagai tergugat. Adapun penggugat ialah Partai Prima.

Afifuddin mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi paling lambat 16 Maret 2023 mendatang.

"Masa pengajuan terakhirlah. Kan, terakhir tanggal 16 Maret," ucap Afifuddin.

Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan pengajuan banding bakal dilakukan sebelum 16 Maret 2022.

"Kami bisa kapan pun, hari ini bisa. Besok bisa," jelas Afifuddin.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto