Menuju konten utama

KPU Klaim Sipol Tak Signifikan Hambat Parpol Daftar Pemilu 2019

Partai Parsindo menuding Sipol mudah di-hack. Selain itu, sering didapati laman Sipol masih dalam maintenance.

KPU Klaim Sipol Tak Signifikan Hambat Parpol Daftar Pemilu 2019
Ketua KPU Arief Budiman didampingi Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan tata cara penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada wartawan di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (6/10/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebutkan permasalahan sistem informasi partai politik (Sipol) secara keseluruhan tidak signifikan menghambat partai politik dalam melakukan pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

"Nanti kami jelaskan secara lengkap maintenance-nya berapa lama dan kapan," ujar Pramono di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Ia menanggapi laporan dari tiga parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pemberkasan pada masa pendaftaran calon parpol Pemilu 2019. Ketiga parpol tersebut, yakni Partai Rakyat, Parsindo, dan Partai Bhineka Indonesia (PBI) mempermasalahkan Sipol.

Kuasa hukum dari Partai Parsindo Bayu Saputra Muslimin menuding Sipol mudah di-hack. Selain itu, pihaknya sering mendapati laman Sipol masih dalam maintenance. "Pernah buka Sipol ada gambar zombie." ujar Bayu.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengaku sudah mencatat laporan pihak-pihak yang melakukan login di Sipol. "Maintenance-nya berapa lama juga akan dicatat dalam jawaban kita menanggapi tuduhan yang disampaikan ke KPU," kata Evi.

Selain Sipol, beberapa partai juga melaporkan perihal pilih kasih KPU dalam memeriksa berkas pendaftaran yang masuk. Misalnya, Partai Rakyat yang mengangap KPU memeriksa berkas yang diserahkan mereka dengan asal-asalan.

"Pukul 23.30 [17/10/2017] berkas Partai Rakyat langsung disingkirkan karena dianggap sudah tidak lolos," ujar kuasa hukum Partai Rakyat, Heriyanto.

Sampai saat ini, Partai Rakyat mengaku belum mengetahui mengapa partainya tidak memenuhi persyaratan administrasi calon parpol Pemilu 2019. Selain itu, pihaknya juga mengaku belum mendapatkan check list dari KPU hingga sekarang.

Hal senada juga disampaikan oleh pelapor dari Partai Bhineka Indonesia (FBI) Harinder Singh. Pihaknya menilai KPU hanya melakukan pemeriksaan dan tidak meneliti berkas administrasi.

Evi menegaskan bahwa KPU tidak membeda-bedakan perlakuan kepada masing-masing parpol. Ia juga menjelaskan, pemeriksaan dokumen yang dilakukan kepada parpol didasarkan pada kelengkapan persyaratan.

"Kita ada SOP, jadi kami memperlakukan setiap parpol dengan SOP yang sudah kita siapkan," imbuhnya.

Pada Kamis (2/11/2017), Bawaslu telah menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu 2019 kepada 6 dari 10 parpol yang melapor. Enam partai tersebut meliputi PKPI versi Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, PKPI versi Hari Sudarno, PPPI, dan Partai Republik. Sementara, parpol yang baru bersidang hari ini adalah Partai Rakyat, Parsindo, Partai Bhineka, dan PIKA.

Pada sidang pemeriksaan hari ini, Ketua Bawaslu Abhan sebagai Ketua Majelis Sidang didampingi oleh Ratna Dewi Patalolo, Mochammad Afifudin, dan Fritz Edward Siregar. Sementara itu, agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/11/2017) pukul 10.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Diana Pramesti

tirto.id - Hukum
Reporter: Diana Pramesti
Penulis: Diana Pramesti
Editor: Yuliana Ratnasari