Menuju konten utama
Pemilu 2024

KPU Imbau Parpol Tak Daftarkan Calegnya di Batas Akhir

KPU menyatakan masih ada 16 parpol lagi yang belum mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya.

KPU Imbau Parpol Tak Daftarkan Calegnya di Batas Akhir
Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan August Mellaz (kanan) menyampaikan perkembangan jumlah partai politik (Parpol) pendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik peserta Pemilu 2024 yang ingin mendaftarkan calon legislatif (caleg) tidak menunggu batas akhir pendaftaran. Batas pendaftaran caleg sendiri pada 14 Mei 2023 mendatang.

"Kami ingin menyampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon legislatif DPR RI. Mudah-mudahan dapat segera mengajukan," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi awak media, Rabu (10/5/2023).

Idham juga meminta agar partai politik menyiapkan dokumen lengkap sebelum mengajukan daftar calon.

"Masih ada 16 partai politik lagi yang belum menyerahkan berkas daftar bakal calon legislatif," tutur Idham Holik.

Saat ini, dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 hanya PKS dan Hanura yang telah mendaftarkan kader-kadernya sebagai caleg ke KPU.

PKS mendaftarkan 580 kadernya sebagai caleg pada Pileg 2024. Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan ratusan caleg itu didaftarkan untuk 84 daerah pemilihan atau dapil.

Sementara Hanura, mendaftarkan 580 caleg ke KPU. Ratusan caleg yang sudah terdaftar di KPU itu tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

Tahapan pendaftaran calon legislatif berlangsung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Bagi parpol yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar calon anggota DPR RI terlebih dahulu mengunggah seluruh persyaratan bacalon ke dalam aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Apabila semua dokumen persyaratan sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon, maka mereka segera men-submit formulir pengajuan daftar calon. Formulir tersebut kemudian akan diserahkan ke KPU.

Adapun dalam pengajuan daftar calon anggota DPR RI tidak perlu menyerahkan dokumen fisik. Sebab, dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi.

Nantinya, publik dapat mengaksesnya khususnya dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky