Menuju konten utama

KPU DKI Terima Perbaikan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu

Perbaikan laporan awal dana kampanye ini diperuntukan bagi peserta pemilu yang sebelumnya dalam laporan sebelumnya dikembalikan.

KPU DKI Terima Perbaikan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu
Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) mengecek berkas hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) seluruh peserta Pemilu 2019 kepada petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan yang berlangsung pada 8 hingga 12 Januari 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, menuturkan, perbaikan LADK ini diperuntukan bagi peserta pemilu yang sebelumnya dalam laporan awal dikembalikan.

Seperti terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian formulir, kekurangan dalam mengupload. Kemudian formulir LADK calon anggota legislatif yang belum ditandatangani.

"Sampai pukul 23:59 WIB, LADK Peserta Pemilu yang sebelumnya dikembalikan sudah diperbaiki dan disampaikan kembali melalui Sikadeka” kata Dody dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (14/1/2024).

Sebelumnya, pada pelaporan awal dana kampanye dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebanyak 8 LADK Partai Politik dinyatakan diterima dan 10 LADK Partai Politik dinyatakan dikembalikan.

"Sedangkan dari 25 orang Calon Anggota DPD,sebanyak 20 LADK Calon Anggota DPD dinyatakan diterima dan 5 LADK Calon Anggota DPD dinyatakan dikembalikan," kata Dody.

Untuk diketahui, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) adalah kewajiban seluruh calon anggota DPD dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Sebab jika tidak menyampaikan LADK, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu di wilayah bersangkutan.

KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik dan Calon DPD melalui website dan papan pengumuman di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada 1 (satu) hari setelah tahapan perbaikan LADK.

Berikut merupakan pengeluaran dana kampanye berdasarkan LADK 18 parpol peserta Pemilu 2024 per 17 Desember 2023-7 Januari 2024:

1. PKB: Rp14.311.259

2. Partai Gerindra: Rp0

3. PDI-P: Rp0

4. Partai Golkar: Rp548.673.250

5. Partai NasDem: Rp0

6. Partai Buruh: Rp0

7. Partai Gelora: Rp90.172.500

8. PKS: Rp750.595.000

9. PKN: Rp0

10. Partai Hanura: Rp0

11. Partai Garuda: Rp0

12. PAN: Rp0

13. PBB: Rp0

14. Partai Demokrat: Rp295.000.000

15. PSI: Rp0

16. Perindo: Rp0

17. PPP: Rp0

18. Partai Ummat: Rp125.625.000

Pengeluaran dana kampanye berdasarkan LADK 25 calon DPD RI dari DKI Jakarta per 17 Desember 2023-7 Januari 2024:

1. Achmad Azran: Rp51.981.920

2. Alwiyah Ahmad: Rp43.500.000

3. Ardi Putra Baramuli: Rp102.519.600

4. A Syamsul Zakaria: Rp25.693.993

5. Christianto Suryowibowo: Rp9.931.000

6. Dailami Firdaus: Rp43.000.000

7. Darman Saidi Siahaan: Rp7.000.000

8. Endang Widuri: Rp149.916.652

9. Fahira Idris: Rp325.975.745

10. Happy Djarot: Rp552.080.800

11. Ilyas: Rp207.951.000

12. Madani B H Madali: Rp146.875.000

13. Mustopa Murtado: Rp43.615.000

14. Pardi: Rp61.931.401

15. Ramses Butar Butar: Rp0

16. Reny Halida I M: Rp4.000.000

17. Slamet Abadi: Rp0

18. Syaifuddin: Rp18.000.000

19. Syamsidar Siregar: Rp23.541.520

20. Syarief Hidayatulloh: Rp0

21. Syifa Awalia: Rp175.913.602

22. Sylviana Murni: Rp565.661.750

23. Tengku Muhammad Nurhafidz: Rp66.003.050

24. Ulla Nuchrawaty: Rp65.000.000

25. Zecky Andy Alatas: Rp83.449.000

Baca juga artikel terkait BAWASLU atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin