tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menyatakan regulasi terkait pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua saat ini masih dalam rancangan keputusan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sumarno di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
"Terkait putaran kedua segala macam regulasinya sekarang dalam bentuk rancangan keputusan, nanti akan dikonsultasikan dengan KPU Pusat dan nanti kami akan melakukan uji publik untuk menyerap aspirasi pendapat dari masyarakat khususnya dari tim pasangan calon," kata Sumarno di Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Sumarno menjelaskan KPU DKI Jakarta akan mengundang setiap pasangan calon terutama yang masuk di putaran kedua, yakni pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
"Pandangan mereka tentang draf keputusan akan kami tetapkan. Sekarang baru rancangan dan belum bisa kami putuskan, seperti apanya belum ditetapkan. Termasuk cuti atau tidak baru dirancangkan," tuturnya.
Meski demikian, menurut Sumarno apabila ada kampanye dan ada petanaha yang maju, maka memang harus cuti. Hal tersebut merupakan prinsip penyelenggaraan pemilu.
"Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati," ucap Sumarno.
Menurut laporan Antara, pada Pilkada 2017, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di DKI Jakarta tercatat 7.108.589 orang dan KPU Jakarta telah menyiapkan 7,2 juta surat suara. Dalam Pilkada DKI Jakarta terdapat 13.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pilkada DKI 2017 yang berlangsung pada 15 Februari 2017 lalu diikuti tiga pasangan cagub, yaitu pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan nomor tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto