tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuat tiga kategorisasi pemilih untuk Pemilu tahun 2019 nanti. Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos menjelaskan pada kategori pertama, terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar dalam pemilih.
Sampai saat ini, KPU sudah menetapkan jumlah pemilih di DKI Jakarta sebanyak 7.761.589 jiwa yang tersebar di enam Kabupaten/kota, 44 kecamatan, 267 kelurahan.
"Yang kedua DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yaitu pindah memilih, sepanjang terdaftar dalam DPT karena alasan sekolah kuliah atau belajar, itu diperbolehkan pindah memilih," kata Betty di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Pada DPTb, KPU berencana mendaftarkan pemilih dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Menurut Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2017. Selain itu, DPTb juga harus diurus maksimal 30 hari sebelum Pemilu berlangsung.
Kemudian, yang terakhir adalah Daftar Pemilih Khusus (DPK). Betty mengatakan, saat ini masih ada pemilih yang memiliki KTP Elektronik (KTP-El) sesuai dengan alamat tertera, tapi tidak terdaftar di DPT.
"Mereka tetap dapat datang ke TPS, Bawa KTP Elektronik. Karena alat buktinya hanya KTP El, untuk datang ke TPS dilayani dari satu jam terakhir sebelum ditutup TPS dalam hal melayani pemilih melakukan pencoblosan," tuturnya.
Betty juga menjelaskan, KTP-El harus sesuai dengan domisili tempat tinggal pemilih. "Jadi misalnya saya tinggal di Rawamangun, saya akan memilih sesuai dengan alamat saya di Rawamangun," terangnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto