tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Betty Epsiloon mengatakan DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang paling berpeluang menyelenggarakan pilkada hingga dua putaran. Hal itu ia sampaikan ketika menghadiri acara Seminar dan Sosialisasi Pilkada yang diselenggarakan Komunitas Tranformasi Sosial (Katalis).
"Hanya Jakarta yang bisa mengadakan pilkada dua putaran dari 101 pilkada serentak," ujar Betty pada Kamis (09/02) di Hotel Amaris, Pancoran, Jakarta Selatan.
Keistimewaan ini diperoleh berkat adanya Undang-Undang (UU) Kekhususan No. 29 tahun 2007 yang mengatur kekhususan DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kekhususannya terletak pada keterpilihan gubernur dan wakil gubernur yang harus mencapai lebih dari 50% suara. Artinya jika pada Pilkada 15 Februari mendatang tidak ada kandidat paslon yang berhasil meraih lebih dari 50% suara maka akan ada putaran kedua.
"Jadi ini yang disebut dengan UU Kekhususan nomor 29 tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal 10 dan pasal 11," ujar Betty.
Hal ini berbeda dengan 100 daerah lain di Indonesia yang mengadakan Pilkada serentak pada tanggal 15 Februari 2017.
"Jadi kita tidak secara umum seperti daerah yang lain, seperti di daerah 100 lainnya," imbuh Betty.
UU kekhususan ini juga berlaku bagi Provinsi Aceh dan Papua. Di Aceh calon gubernur dan calon wakil gubernur harus lulus ujian membaca dan menulis Al-Quran. Sedangkan jika di Papua harus mendapat dukungan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
Pemerintah dalam hal ini KPUD DKI Jakarta telah menggelontorkan dana sebesar Rp 479 miliar untuk membiayai pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta. Dana itu termasuk mencakup apabila pilgub berlangsung selama dua kali putaran.
"Ada 470 sekian miliar rupiah tetapi harus kami kembalikan lima miliar di awal karena tidak terserap. Waktu itu untuk penghematan di tahun 2016," jelasnya.
Dana sebesar Rp 479 miliar itu digunakan untuk membiayai sekitar 150 ribu orang yang direkrut KPUD DKI Jakarta serta kegiatan kampanye paslon yang dibiayai oleh pemerintah seperti acara debat. KPUD DKI Jakarta juga telah merilis jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah di Jakarta. DPT berjumlah sekitar 6,9 juta jiwa. Sementara TPS berjumlah 15.059 tempat.
Penulis: Ruhaeni Intan Hasanah
Editor: Jay Akbar