Menuju konten utama

KPU dan Pemerintah Beda Sikap Soal Penyelidikan Korupsi Calon Kada

KPU dan Bawaslu mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK, kepolisian dan kejaksaan.

KPU dan Pemerintah Beda Sikap Soal Penyelidikan Korupsi Calon Kada
Ketua KPU Arief Budiman berbincang dengan Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna saat kunjungan ke kantor KPU Kota Bogor, Minggu (4/3/2018). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww/18.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan dukungannya terhadap KPK, kejaksaan dan Polri untuk menyelidiki kasus korupsi calon kepala daerah.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menanggapi usulan pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto untuk menunda penyelidikan kasus korupsi pasangan calon kepala daerah.

Wahyu menyatakan saat pertemuan dengan pemerintah kemarin (12/3/2018), Ketua KPU Arief Budiman hanya menyampaikan informasi dan pandangan tentang pilkada serentak 2018, bukan soal proses hukum yang dilakukan KPK.

"Proses hukum menunggu pilkada serentak selesai itu murni pandangan pemerintah bukan pandangan KPU," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Menurut Wahyu, pemerintah menyampaikan usulan tersebut dengan alasan agar pilkada berjalan dengan adil. "Kami bisa memahami pandangan itu tetapi kami tidak berpendapat tentang hal itu," kata Wahyu.

Wahyu menyatakan KPU memiliki prinsip tidak akan mencampuri proses penegakan hukum yang dilakukan aparat hukum di Indonesia. Sebaliknya, menurutnya, KPU mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK, kepolisian dan kejaksaan.

Dalam hal ini, kata Wahyu, proses hukum paslon tidak akan mengganggu tahapan pilkada. Karena, menurutnya, secara peraturan KPU partai tidak bisa menarik paslon yang terjerat korupsi, meskipun telah menyatakan sikap politik menarik dukungan lantaran tahapan administrasi sudah selesai.

KPU, kata Wahyu, juga tidak bisa mengirim surat kepada KPK agar paslon yang terjerat korupsi diberi keringanan saat masa kampanye.

"Itu namanya mencampuri proses hukum. KPU tak akan mencampuri proses penegakan hukum," kata Wahyu.

Maka, menurut Wahyu, jika terdapat paslon ditahan saat proses kampanye berlangsung, adalah konsekuensi logis atas pelanggaran hukum yang diperbuatnya.

"Jadi proses pilkada jalan terus proses hukum jalan terus tidak masalah bagi KPU," kata Wahyu.

Senada dengan Wahyu, Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja menyatakan pihaknya mendukung penyelidikan korupsi tetap dilaksanakan meskipun saat pilkada, khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Kan tidak ada hubungannya dengan pemilu," kata Rahmat di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah di Pilkada 2018.

Wiranto menngklaim sudah membicarakan masalah itu kepada Jaksa Agung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sepakat untuk meminta komisi antirasuah tersebut menunda penyelidikan.

"Kalau belum ditetapkan sebagai calon atau paslon itu silakan saja KPK lakukan langkah-langkah hukum. Tapi kalau udah ditetapkan sebagai paslon untuk menghadapi pilkada serentak kita minta ditunda dulu lah penyelidikan dan pengajuannya sebagai saksi atau tersangka," ucap Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat Senin (12/03/2018).

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra