tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi melakukan penghitungan suara secara elektronik atau e-counting dalam pemilihan umum berikutnya.
Hal ini merupakan salah satu evaluasi dari banyaknya petugas pemilu yang meninggal dan sakit akibat kelelahan melakukan rekapitulasi suara.
"Patut mempertimbangkan penggunaan mekanisme e-counting. Jadi pemungutan suaranya secara manual menggunakan surat suara, tapi penghitungan suaranya itu secara elektronik," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Menurut Viryan, konsep ini berbeda dengan pemilu elektronik (e-voting) dan rekapitulasi elektronik (e-recap).
E-counting, kata Viryan, adalah pemilu dengan proses pemungutan suara secara manual seperti saat ini. Namun, penghitungannya menggunakan mesin. Surat suara yang sudah dicoblos akan dipindai menggunakan mesin untuk dihitung.
Viryan juga menyebut e-counting paling cocok diterapkan di Indonesia. Menurut dia, proses penghitungan selama ini yang tak efektif dan efisien dalam berbagai aspek, seperti aspek waktu dan tenaga.
"Permasalahan yang dialami teman-teman kami itu sebagian besar kelelahan karena menghitung, bukan melayani masyarakat atau pemilih menggunakan hak pilihnya," tutur Viryan.
Sebelumnya, hingga Selasa (23/4/2019) sore kemarin, jumlah anggota petugas Pemilu yang meninggal dunia bertambah menjadi 119 orang.
Selain itu, jumlah petugas yang dilaporkan sakit juga bertambah menjadi 548 orang. Jumlah tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota yang ada di 25 provinsi.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali