tirto.id -
KPU berencana mewajibkan setiap calon legislatif melampirkan hasil tes kesehatan di rumah-rumah sakit yang menjadi rujukan KPU. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut kemudian akan diinformasikan kepada masing-masing partai politik pengusung. Apabila ada bakal calon yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan, parpol pengusung disarankan untuk mengganti calon yang bersangkutan.
"Ada kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dengan himpunan psikolog indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN). Tapi yang melaksanakan tes kesehatan adalah rumah sakit pemerintah yang ditunjuk dan tim-nya yang meliputi lembaga-lembaga tadi," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
KPU juga merencanakan, partai politik harus memastikan setiap calonnya telah siap baik secara mental, jasmani maupun rohani. Sebab, hal tersebut merupakan tanggungjawab moral dan etis kepada konstituen mereka di berbagai daerah.
"Kita berharap nanti juga semua pihak memberikan respons positif sebagai bentuk pertanggungjawapan publik bahwa calon-calon yang terbaik yang dikirim jadi wakil rakyat," ujar Hasyim.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH