Menuju konten utama

KPU Akan Wajibkan Setiap Anggota Legislatif Bebas Narkoba

KPU akan mewajibkan setiap anggota Parpol bebas narkoba.

KPU Akan Wajibkan Setiap Anggota Legislatif Bebas Narkoba
KPU menggelar sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada partai politik peserta Pemilu 2019 di ruang sidang KPU, Jakarta, Jumat (15/09/2017) tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Komisi Pemilihan umum (KPU) berkomitmen untuk menjaring calon anggota legislatif dari partai politik bebas dari penyalahgunaan narkoba. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa rencana ini muncul menyusul penangkapan politisi Golkar Indra J Piliang lantaran menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah tempat hiburan di Jakarta.

KPU berencana mewajibkan setiap calon legislatif melampirkan hasil tes kesehatan di rumah-rumah sakit yang menjadi rujukan KPU. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut kemudian akan diinformasikan kepada masing-masing partai politik pengusung. Apabila ada bakal calon yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan, parpol pengusung disarankan untuk mengganti calon yang bersangkutan.

"Ada kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dengan himpunan psikolog indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN). Tapi yang melaksanakan tes kesehatan adalah rumah sakit pemerintah yang ditunjuk dan tim-nya yang meliputi lembaga-lembaga tadi," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).

KPU juga merencanakan, partai politik harus memastikan setiap calonnya telah siap baik secara mental, jasmani maupun rohani. Sebab, hal tersebut merupakan tanggungjawab moral dan etis kepada konstituen mereka di berbagai daerah.

"Kita berharap nanti juga semua pihak memberikan respons positif sebagai bentuk pertanggungjawapan publik bahwa calon-calon yang terbaik yang dikirim jadi wakil rakyat," ujar Hasyim.

Baca juga artikel terkait KPU atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH