Menuju konten utama

KPU akan Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu soal Kasus Dharma-Kun

Dody Wijaya menghormati proses pemeriksaan kasus dugaan pencatutan KTP oleh Dharma-Kun yang dilakukan Bawaslu DKI.

KPU akan Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu soal Kasus Dharma-Kun
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Minggu malam pukul 23.12 WIB.ANTARA/Mario Sofia Nasution

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu DKI atas kasus dugaan pencatutan KTP milik warga untuk cagub-cawagub Jakarta independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Hal ini dinyatakan bertepatan dengan pembukaan pendaftaran cagub-cawagub DKI Jakarta mulai hari ini, Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).

Anggota Komisioner KPU DKI, Dody Wijaya, menghormati proses pemeriksaan kasus dugaan pencatutan KTP oleh Dharma-Kun yang dilakukan Bawaslu DKI.

"Soal proses di Bawaslu DKI, kami menghormati dan menghargai proses tim penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang masih berjalan," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Menurut Dody, KPU DKI akan mengikuti rekomendasi hasil pemeriksaan kasus yang dikeluarkan Bawaslu DKI nantinya.

"Tentu kami menunggu seperti apa hasilnya dan kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, menyebutkan pihaknya masih memproses kasus dugaan pencatutan KTP oleh Dharma-Kun.

Pemeriksaan terakhir, tim Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI telah memanggil Dharma-Kun sebanyak dua kali. Akan tetapi, Dharma-Kun tak pernah menghadiri pemanggilan tersebut. Pada Minggu (25/8/2024), Bawaslu DKI lantas melayangkan surat panggilan ketiga kepada Dharma-Kun.

Di satu sisi, Bawaslu DKI juga melayangkan surat panggilan kepada pihak KPU DKI. Akan tetapi, KPU DKI disebut tak hadir pemeriksaan.

"Ini panggilan ketiga [kepada Dharma-Kun]. Kami minta supaya kooperatif," sebut Benny kepada awak media.

"Sentra Gakkumdu juga memanggil KPU DKI Jakarta. Namun, [KPU DKI] tidak hadir. Ini kami panggil kembali. Kami minta [KPU DKI] supaya kooperatif," lanjutnya.

Sementara itu, Bawaslu DKI telah meminta keterangan para pelapor kasus dugaan pencatutan, saksi, korban, ahli informasi teknologi, serta ahli hukum pidana pemilihan umum.

Untuk diketahui, KPU DKI resmi menerbitkan surat keputusan (SK) pemenuhan syarat dukungan Dharma-Kun Wardhana pada 19 Agustus 2024.

Penerbitan SK dilakukan di tengah mencuatnya kasus dugaan pencatutan KTP milik warga sebagai pendukung Dharma-Kun. Berbekal SK pemenuhan syarat dukungan tersebut, Dharma-Kun resmi diizinkan mendaftarkan diri sebagai calon gubernur-wakil gubernur DKI pada 27-29 Agustus 2024.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang