tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa penetapan tarif bawah pada industri penerbangan komersial tidak membawa keuntungan apapun untuk industri tersebut, bahkan malah membawa dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi pada beberapa daerah tujuan wisata. Apa lagi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, diharapkan pertumbuhan penumpang tinggi.
"Kami [...] menghimbau kepada Kemenhub [Kementerian Penhubungan] untuk menghapus tarif bawah tiket penerbangan," tegas Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam siaran pers di Jakarta.
Menurut Syarkawi, fakta menunjukkan bahwa selama implementasi tarif bawah sekitar 30 persen dari harga tiket tertinggi di setiap rute penerbangan tidak mengurangi pelanggaran standar operasi di industri penerbangan.
Bahkan, lanjutnya, penerapan tarif bawah tiket penerbangan menyebabkan berkurangnya penumpang ke sejumlah rute. Pada beberapa daerah pariwisata, penerapan tarif bawah tiket penerbangan telah menurunkan pertumbuhan ekonomi di daerah bersangkutan.
"Dengan tarif bawah membuat ongkos penerbangan menjadi mahal dan menghambat pertumbuhan penumpang pesawat udara. Tidak hanya itu, penerapan tarif bawah menghambat persaingan di industri penerbangan dan menciptakan inefisiensi di industrinya," katanya.
Indonesia harus menggenjot pertumbuhan penumpangnya beberapa kali lipat jika ingin mengejar angka, paling tidak 250 juta pembelian tiket per tahun dalam 10 tahun ke depan, kata Syarkawi.
Meski begitu, harapan ini tidak bisa tercapai dalam jangka menengah akibat regulasi Kemenhub yang tidak pas dengan menetapkan tarif bawah industri penerbangan.
Ia mengatakan, pemerintah justru harus menerapkan law enforcement yang tegas, seperti yang dilakukan terhadap Lion Air untuk menjamin keselamatan industri penerbangan, bukan dengan cara menerapkan tarif bawah.
Selama ini, kata Syarkawi, tarif tinggi seolah-olah dapat menjamin safety di industri penerbangan dan tarif rendah mengakibatkan berkurangnya Standard Operating Procedure (SOP) di Industri penerbangan.
"Namun faktanya sebaliknya, tidak ada hubungan antara safety atau keamanan penerbangan dengan tarif, tetapi justru yang terpenting adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran keselamatan penerbangan oleh operator," tegas Syarkawi.
Terkait kasus Lion Air yang dengan seenaknya menghentikan penerbangan ke sejumlah rute tanpa alasan yang jelas, KPPU akan memanggil pihak Lion Air guna melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Hal ini [penghentian penerbangan] bisa dipandang sebagai abuse of dominant position atau penyalahgunaan posisi dominan di pasar mengingat penguasaan pasar Lion Air yang sangat besar di industri penerbangan dalam negeri," kata Syarkawi.
Menurut Syarkawi, penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan mandat UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatakan bahwa pelaku usaha yang menguasai pasar di suatu industri tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya untuk menahan pasokan ke pasar yang menyebabkan kelangkaan barang dan membuat harga menjadi naik secara eksesif (sangat tinggi).
Oleh karena itu, KPPU mendukung langkah Kementerian Perhubungan menertibkan operator yang bersalah, apa lagi industri penerbangan di seluruh dunia adalah industri yang highly regulated atau regulasinya sangat ketat.
KPPU juga mengimbau agar operator penerbangan seperti Lion Air yang menguasai pasar penerbangan, khususnya low cost carrier untuk tidak melakukan langkah yang mengarah ke praktek persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen.
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara