Menuju konten utama

KPK Usut Hubungan Ayin dan Sjamsul Nursalim di Korupsi BLBI

Penyidik KPK sedang mengusut hubungan antara pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani (Ayin) dengan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim untuk mendalami penyidikan kasus korupsi BLBI.

KPK Usut Hubungan Ayin dan Sjamsul Nursalim di Korupsi BLBI
(Ilustrasi) Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan penyidik lembaganya sedang mengusut hubungan antara pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani (Ayin) dengan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Pengusutan itu untuk mendalami penyidikan kasus korupsi BLBI.

"KPK sedang mendalami interaksi dan hubungan saksi (Ayin) dengan Sjamsul Nursalim," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, pada Rabu (31/5/2017) seperti dikutip Antara.

Pernyataan Febri itu muncul tak lama setelah penyidik KPK memeriksa Ayin sebagai saksi kasus korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada BDNI pada hari ini.

"Saksi (Ayin) diperiksa untuk mendalami apa yang diketahui terkait dengan proses pencetakan tambak Dipasena yang saat itu dikerjakan oleh suami saksi," kata Febri.

Menurut Febri, pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses pemeriksaan sejumlah petani tambak Dipasena di Lampung beberapa pekan lalu.

Usai pemeriksaan itu, Ayin irit bicara kepada media. Dia enggan mengungkapkan materi pemeriksaan penyidik KPK kepada dirinya.

“Tanya penyidik saja,” kata dia usai menjalani pemeriksaan di KPK pada hari ini.

Ayin pernah menerima vonis lima tahun penjara karena terbukti menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan pada 2008. Suap 660 ribu dolar AS itu diberikan oleh Ayin agar Urip memberikan informasi mengenai perkembangan penyelidikan kasus BLBI di Kejaksaan Agung yang menjerat Sjamsul Nursalim.

Ayin merupakan istri alamrhum Surya Dharma, salah seorang pimpinan PT Gajah Tunggal Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Sjamsul Nursalim. Ayin sejak lama mengenal Sjamsul saat masih tinggal di Lampung. Sjamsul pernah meminta Surya Dharma dan Ayin untuk mengurus tambak Dipasena di Lampung atau PT Dipasena Citra Darmaja.

KPK sudah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka di kasus ini. Perbuatan Syafrudin diduga merugikan negara Rp3,7 triliun karena mengusulkan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk bank milik Sjamsul Nursalim, BDNI.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor dana BLBI (Sjamsul Nursalim) menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Hasil restrukturisasi itu ternyata hanya Rp1,1 triliun yang didapatkan melalui penagihan ke petani tambak Dipasena, Lampung. Sedangkan penagihan Rp3,7 triliun tidak dibahas dalam proses restrukturisasi itu.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom