Menuju konten utama

KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

KPK klaim sudah ada tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta, namun enggan mengumumkannya.

KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Foto aerial stadion Mandala Krida di Baciro, DI Yogyakarta, yang saat ini telah rampung, Selasa (26/2/2019). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida, Yogyakarta yang menggunakan APBD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun anggaran 2016-2017.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan kegiatan penyidikan ini dilakukan usai tim penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan di DIY.

Namun, Ali belum bisa memberitahukan informasi secara detail karena tim penyidik masih bekerja. Ali juga belum bisa membuka nama-nama yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ali mengatakan pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut. Ini dilakukan sesuai dengan kebijakan KPK yang saat ini dipimpin Firli Bahuri.

"Pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Ali menegaskan usai giat tim, KPK akan menyampaikan hasil penyidikan berikut dengan membuka identitas tersangka.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," ujarnya.

Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida juga sempat muncul usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2018 lalu melakukan investigasi terhadap pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dengan nilai Rp 41 miliar dan APBD 2017 dengan pagu anggaran Rp 44 miliar.

KPPU kemudian melakukan penyelidikan terhadap pejabat pembuat komitmen, bagian layanan pengadaan dan enam kontraktor. Dari proses investigasi dan persidangan, KPPU menyimpulkan adanya persekongkolan antara enam kontraktor yang mengikuti tender dan menjatuhkan denda dengan total senilai Rp 7,8 miliar.

Keputusan KPPU dengan perkara Nomor 10/KPPU-I/2017 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diketok dalam sidang pembacaan putusan di Hotel Marriott Yogyakarta, Selasa (18/12/2018).

Baca juga artikel terkait STADION MANDALA KRIDA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto