Menuju konten utama

KPK Undang Polisi Bahas Kasus Pemerasan SYL Jumat Pekan Ini

KPK mengundang penyidik Polda dan Bareskrim untuk melakukan koordinasi supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan SYL, Jumat (17/11/2023).

KPK Undang Polisi Bahas Kasus Pemerasan SYL Jumat Pekan Ini
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023). KPK menyita sejumlah uang rupiah, uang dolar AS, catatan keuangan dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang juga dilakukan terhadap ruang Mentan di Kantor Kementerian Pertanian dan ruangan Sekjen di kompleks Kementan Ragunan tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk melakukan koordinasi supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Jumat, 10 November 2023.

"KPK kembali mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pemerasan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).

Ali menuturkan pertemuan akan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/11/2023). Surat undangan pun sudah dikirimkan kepada pihak Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Ali mengaku pihaknya yakin penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan hadir memenuhi panggilan sebagai bentuk komitmen atas permohonan supervisi.

"Undangan kedua ini tentunya merupakan keseriusan komitmen kami sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa KPK di antaranya bertugas melakukan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali.

Ali menuturkan koordinasi ini diharapkan akan terlihat jelas duduk perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Syahrul. Harapannya kepastian hukum akan sesuai dengan fakta, ketentuan, dan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, KPK sudah mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk melakukan supervisi kasus tersebut. Tetapi penyidik Polri meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan SYL ke Polda Metro Jaya yang mengaku telah diperas Firli Bahuri terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sejumlah uang telah diberikan SYL kepada Firli, namun dirinya saat ini berstatus tersangka dan ditahan.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Firli Bahuri dan SYL sama-sama sudah menjalani pemeriksaan.

Terakhir, pemanggilan pemeriksaan kedua seharusnya dilakukan Firli Bahuri kemarin (14/11/2023). Kendati demikian, dirinya tidak dapat hadir dan dijadwalkan ulang pada Kamis (16/11/2023) di Gedung Bareskrim Polri.

Baca juga artikel terkait BARESKIM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin