Menuju konten utama

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Reklamasi Riau

Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan, KPK menetapkan satu tersangka baru kasus reklamasi Kepulauan Riau berinisial KMN.

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Reklamasi Riau
Bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di halaman gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/19). NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penyidikan kasus suap perizinan reklamasi di Kepulauan Riau, pada Kamis (12/9/2019) siang.

Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan, KPK menetapkan satu tersangka baru berinisial KMN.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait Penerbitan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.

"Sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN swasta sebagai tersangka," kata Yuyuk saat konferensi pers.

Dalam konstruksi perkara, KMN diduga terlibat saat melakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RZWP3K Kepulauan Riau.

Seharusnya, untuk melakukan reklamasi, dibutuhkan Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi. Namun, karena Perda RZWP3K masih dibahas, maka Izin lokasi tersebut belum dapat diterbitkan.

Karena itulah, KMN dan ABK akhirnya mengajukan terlebih dahulu Izin Prinsip pemanfaatan ruang laut pada NBA sebagai Gubernur Kepri. "KMN dengan bantuan ABK mengajukan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali," katanya.

Oktober 2018, ketiganya bertemu untuk merencanakan proyek reklamasi berupa pembangunan resort yang seluas 5 Hektare. Pada April 2019 ketiganya kembali bertemu untuk membahas rencana proyek reklamasi seluas 1,2 Hektare, dan pada Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 Ha.

Peruntukan area reklamasi yang diajukan KMN melalui ABK seharusnya diperuntukkan bagi budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau).

Namun hal tersebut kemudian diakal-akali oleh agar dapat diperuntukan untuk kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah. "Dua Hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort," tuturnya.

Saat izin lahan dengan luas total 16,4 Ha dikeluarkan, KMN bersama-sama dengan ABK memberikan uang pada NBA, EDS dan BUH sejumlah uang.

"Pada bulan Mei 2019 Rp45 juta dan SGD5,000 sebagai imbalan penerbitan Izin Prinsip. Pada bulan Juli 2019 sebesar SGD6,000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi," Lanjut Yuyuk.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka KMN di Rutan Cabang KPK C1, Jakarta untuk 20 hari pertama terhitung mulaui 11 September 2019.

"Dalam penyidikan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang sebagai saksi yang terdiri dari unsur Kepala Dinas, Anggota DPRD dan swasta," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Hendra Friana