tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Prof Fasich, sebagai tersangka. Lantas, bagaimana reaksi Unair atas kasus yang menyangkut mantan rektornya itu?
Prof Fasich ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unair. Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Surabaya, Suko Widodo, menyatakan bahwa pihaknya terkejut dengan apa yang dialami Prof Fasich, Rektor Unair periode 2006-2015.
"Sekarang sedang didiskusikan aspek hukumnya, kemudian baru kami tentukan langkah-langkah berikutnya. Penetapan tersangka oleh KPK memang sangat mengejutkan bagi pihak universitas, karena beliau dikenal sebagai sosok yang santun dan sederhana," papar Suko Widodo di Surabaya, Kamis (31/4/2016).
Suko Widodo mengakui pihaknya belum mengetahui secara rinci terkait tudingan KPK yang menyebut Prof. Fasich telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp85 miliar."Itu akan menjadi pertanyaan kami ke KPK karena sampai saat ini kami juga tidak mengetahui adakah surat panggilan untuk beliau (Fasich). Kami punya banyak guru besar hukum yang bisa mengadvokasi kasus ini," tukasnya.
"Unair sama sekali tidak mengelola uang dari pemerintah, kami hanya mengetahui bahwa gedung sudah jadi dan ada alat kelengkapan kesehatan. Semua anggaran dan proses tender dilakukan oleh pusat, sehingga kami masih mencari informasi terkait tuduhan KPK," imbuh Suko Widodo.