tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebagai tersangka baru dalam kasus proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Kasus ini juga menyeret Bupati Subang non-aktif Imas Aryumningsih.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yaitu PS [Puspa Sukrisna alias Asun]," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Puspa Sukrisna adalah Direktur Utama PT PBM (PT. Pura Binaka Mandiri) dan PT ASP (PT. Alfa Sentra Property). KPK menduga Puspa bersama tersangka Miftahudin menyerahkan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Bupati Imas Aryumningsih untuk memuluskan perizinan PT PBM dan PT ASP membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.
Atas perbuatannya, Puspa Sukrisna disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Puspa sendiri sudah diperiksa KPK. Kini, pengusaha itu ditahan 20 hari di Rutan Guntur, Jakarta.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka yakni Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang periode 2017-2018, Data selaku swasta, Asep Santika selaku Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang, dan Miftahhudin selaku Swasta.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto