tirto.id - KPK menetapkan dua hakim sebagai tersangka penerima suap terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga menjadikan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
Kedua hakim yang dijadikan tersangka antara lain Iswahyu Widodo (IW), dan Irwan (I). Keduanya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR), Advokat Arif Fitrawan (AF), dan Martin P Silitonga (MPS) sebagai tersangka.
KPK menduga Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga memberi suap total berjumlah sekitar Rp600 juta kepada Hakim Iswahyu Widodo dan Hakim Irwan melalui Ramadhan.
Uang itu diberikan guna mempengaruhi putusan sela dan putusan akhir dalam perkara gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK sejak Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari di Jakarta. Dalam operasi ini, KPK menangkap 6 orang, dan menyita uang tunai sebesar 45 ribu dollar Singapura yang diduga terkait dengan kasus suap ini.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom