Menuju konten utama

KPK Tetapkan 3 Tersangka OTT Hakim Tipikor Bengkulu

KPK menetapkan Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus suap atas perkara yang ditanganinya.

KPK Tetapkan 3 Tersangka OTT Hakim Tipikor Bengkulu
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus suap atas perkara yang ditanganinya.

"KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni DSU (Hakim Anggota), HKU (Panitera Pengganti) sebagai pihak penerima suap dan SI (PNS keluarga terdakwa Wilson) sebagai pihak pemberi," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan selama satu kali 24 jam terhadap 6 orang dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung, Rabu (6/9/2017). Keenam orang itu yakni DSU, (Hakim Anggota PN Tipikor Bengkulu) HKU (Panitera Pengganti di PN Tipikor Bengkulu), SI (PNS, keluarga dari terdakwa Wilson, SE), DHN (pensiunan Panitera Pengganti), S, (PNS), dan DEN (Swasta). Penangkapan sendiri berawal dari KPK menangkap DHN dan S pada Rabu (6/9/2017) malam.

"Di rumah DHN ditemukan panjer kwitansi pembelian mobil," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

KPK pun bergerak untuk mengamankan HKU di rumahnya. Kemudian, penyelidik mendatangi rumah DSU dan mendapati uang sebesar Rp 40 juta yang dibungkus kertas koran. Keesokan harinya, KPK mengamankan SI di Hotel Santika, Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diduga, pemberian uang ini dilakukan agar perkara nomor 16/Pid.sus/TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar diberikan hukuman ringan. Pihak pengadilan sudah membacakan vonis untuk Wilson dengan hukuman 1 tahun 3 bulan. Padahal, dalam tuntutan jaksa, Wilson dituntut 1 tahun 6 bulan. Demi putusan tersebut, Wilson diduga menyuap hakim dengan uang sebesar Rp125 juta.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, DSU dan HKU disangkakan pasal 12 huruf C dan/atau pasal 11 Undang-undang 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk SI disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait OTT KPK terhadap penegak hukum ini, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Hakim Agung Sunarto justru berterima kasih atas terbongkarnya kasus ini. Sunarto menegaskan, mereka langsung merespon cepat dengan menghentikan sementara hakim dan panitera setelah KPK mengumumkan hasil OTT.

"MA juga telah menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, dan juga panitera pengganti atasannya, jadi atasan langsung harus ikut bertanggung jawab," tegas Sunarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Sunarto menegaskan, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut mengenai pengawasan hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu. MA juga sudah mengeluarkan sesuai Perma 09/2016 untuk penindakan dan pencegahan pelanggaran di badan peradilan.

Berdasarkan peraturan tersebut, MA akan menanyakan bagaimana pengawasan dan pembinaan hakim di setiap institusi. Mereka pun memperbaiki dengan pendekatan sistem sehingga setiap pengadilan melakukan pengawasan dan kegiatan sesuai ketentuan yang ada.

Di sisi lain, Mahkamah Agung juga langkah lain untuk memperbaiki sistem peradilan. Menurut Sunarto, MA membentuk sistem pelaporan apabila ditemukan ada pelanggaran dan membentuk tim khusus untuk memantau pelayanan di setiap pengadilan.

MA, seperti dikatakan Sunarto, menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada penegak hukum yang tersangkut masalah korupsi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri