Menuju konten utama

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Mojokerto

KPK menetapkan 3 pihak swasta sebagai tersangka baru dalam perkara suap Mojokerto, salah satu diantaranya adalah Ahmad Subhan, yang juga merupakan Mantan Wakil Bupati Malang.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Mojokerto
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka baru dalam perkara suap proyek menara telekomunikasi di Mojokerto. Ketiganya berasal dari pihak swasta.

"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat Penyidikan sejalan dengan penetapan 3 orang lagi sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).

Ketiga orang tersebut adalah Nabiel Titawano, swasta; Achmad Suhawi, Direktur PT Sumawijaya; dan Ahmad Subhan, swasta. Ahmad Subhan sendiri merupakan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Sebelumnya KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni, Mustofa Kemal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021; Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama infrastructure (Tower Bersama Group); dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Proteiindo).

Febri menjelaskan, Nabiel Titawano bersama dengan Ockyanto telah memberi uang atau hadiah kepada Bupati Mustafa. Pemberian ini terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Demikian pun dengan Achmad Suhawi, dan Ahmad Subhan. Keduanya diduga bersama dengan Onggo Wijaya telah memberi uang atau hadiah kepada Bupati Mustafa. Pemberian ini terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Diduga total penerimaan oleh Mustafa Kemal mencapai Rp2,75 miliar. Rp2,2 miliar berasal dari PT Tower Bersama infrastructure; sementara Rp550 juta berasal dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Proteiindo)

Uang ini merupakan bagian dari total fee yang mencapai Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya itu, ketiganya dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MOJOKERTO atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo

Artikel Terkait