tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menelusuri keterkaitan Gubernur Jambi Zumi Zola dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap di Provinsi Jambi.
"Apakah sudah bisa dipastikan kasus ini perintah Gubernur. Ini juga masih dalam pengembangan, pengembangan apakah ada perintah khusus atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Basaria menyatakan bahwa KPK akan memeriksa kebenaran soal dugaan Zumi Zola yang memerintahkan Asda III Provinsi Jambi Saifudin dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik untuk menyuap anggota DPR.
Namun, hal itu belum bisa dilakukan karena tim KPK masih berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap yang ditaksirkan mencapai Rp6 miliar itu.
"Kita harapkan sesegera mungkin ada kepastian apakah ada perintah atau tidak karena kita tahu tadi tujuan dari pemberian uang ini adalah yang sering mendengar istilahnya uang ketok. Uang ketok itu untuk anggaran 2018 yang akan datang," kata Basaria.
Basaria menduga bahwa pemberian uang itu bertujuan agar anggota DPRD membantu mengesahkan anggaran APBD Jambi 2018.
Baca: KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Suap Pengesahan RAPBD Jambi
Saat ini, KPK telah membawa 5 orang saksi setelah konferensi pers penetapan 4 tersangka OTT Jambi. 5 saksi ini tengah dalam perjalanan dari Jambi menuju Jakarta.
"Saat ini akan dibawa kembali 5 orang saksi dari Jambi ke kantor KPK di Jakarta. Saat ini sudah berada di Bandara di Jambi menuju Cengkareng," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Tirto, Rabu (29/11/2017).
Kelima saksi tersebut adalah RNI staf dinas PUPR Jambi, WYD anak buah ARN, DHI anak buah ARN, GWS selaku swasta, dan seseorang berinisial FN. Mereka akan diperiksa oleh penyidik untuk mengungkap kasus suap Jambi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto