tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa kasus dugaan kartel skuter matik milik PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT. Astra Honda Motor (AHM) dalam menentukan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc perlu ditangani serius.
Dalam mengupas masalah ini KPK menggaet Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Koordinasi ini dilakukan KPK untuk mengetahui adanya kemungkinan korupsi di bisnis kartel motor matik ini.
“Beberapa waktu lalu sudah ada pembicaraan komunikasi dengan KPPU dan itu tentu saja terbatas. Komunikasi lebih lanjut dengan KPPU masih akan kami lakukan untuk mengusut peran dugaan kartel sekuter matik,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat, (03/03/2017).
Febri menjelaskan koordinasi yang dilakukan antara KPK dengan KPPU akan membicarakan adanya kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara di dalamnya. Ia mengatakan, perizinan distributor yang dilakukan oleh dua merk teratas Yamaha dan Honda tidak mungkin tanpa peran pihak pejabat negara.
“Bentuk korupsi kan ada 30 jenis. Misalkan penyalahgunaan wewenang instansi terkait, atau suap, macam-macam. Jadi kami akan menelusuri dulu. Maka pembicaraan ini enggak mungkin bisa diretaskan sendiri,” jelas Febri.
Faktor lainnya yang menjadi senter poin KPK dengan KPPU di perkara ini adalah terkait dengan apakah kasus kartel ini merugikan masyarakat atau tidak, kalau pun merugikan dipastikan nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Oleh karena itu, menurut Febri apabila tiga unsur ini ditemukan, maka kasus selanjutnya akan menjadi domain KPK.
Sementara itu, anggota KPPU Syarkawi Rauf membenarkan pertemuan antara pihaknya dengan KPK. Pertemuan tersebut sudah terjadi dua kali. Ia menjelaskan bahwa KPK mempertanyaan banyak hal, namun yang menjadi topik utama adalah keterlibatan penyelenggara negara di dalamnya.
“Pertemuan itu KPK menanyakan apakah ada pihak penyelenggara negara yang terlibat? Sejauh ini pihak kami belum bisa memastikan,” kata Syarkawi Rauf kepada Tirto melalui telepon.
Namun Syarkawi menjelaskan, sampai sejauh ini pihaknya sudah menyatakan bersalah kepada YIMM dan AHM bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga. Perusahaan ini terbukti melakukan dugaan praktek kartel sesuai nomor perkara 04/KPPU-I/2016.
Sampai akhirnya, kata dia, kedua perusahaan itu diputuskan bersalah pada sidang Senin, (20/2) lalu dan dihukum dengan denda Rp25 miliar untuk YIMM dan Rp22,5 miliar untuk AHM.
“Kenapa dibedakan karena sudah memanipulasi data di persidangan dengan hasil investigasi yang kami lakukan. Jadi kami tambah lima puluh persennya. Kalau sanksi untuk AHM kami memotongnya 10 persen,” jelas Syarkawi.
Ihwal kasus ini mengemuka dari kecurigaan KPPU mengenai adanya monopoli 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir untuk kelas motor skuter matic (skutik) 110-125 cc untuk merk AHM dan YIMM. Kecurigaan itu lantas ditindaklanjuti lebih dalam.
Sampai akhirnya, Investigator KPPU menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara kedua pabrik itu untuk mengatur harga jual skuter.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto