Menuju konten utama

KPK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Wewenang di OTT Pamekasan

Juru bicara KPK Febri Diansyah tidak ambil pusing terhadap pihak yang menganggap KPK hanya mengurusi kasus kecil di pedesaan.

KPK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Wewenang di OTT Pamekasan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Juru bicara KPK Febri Diansyah tidak ambil pusing terhadap pihak yang menganggap KPK hanya mengurusi kasus kecil di pedesaan. Menurutnya, KPK tidak fokus untuk mengintervensi kegiatan di pedesaan, tetapi kasus suap kejaksaan mengharuskannya untuk melakukan penangkapan di daerah Pamekasan.

“Kasus kemarin adalah OTT (operasi tangkap tangan) suap pada jaksa ketika di kantor kejaksaan tersebut sedang diproses laporan masyarakat tentang dana desa,” kata Febri kepada Tirto, Senin (7/8/2017).

KPK menganggap bahwa desa sebenarnya penting untuk diawasi agar tersalurkan secara tepat. Sekitar Rp60 triliun dari keuangan negara dialokasikan untuk dana desa tersebut.

Dalam upayanya mengawasi kasus di pedesaan, KPK sudah menggandeng Kemendagri, BPKP (Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan), Kemendes PDTT (Kementrian Desan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) agar lebih maksimal. Karena itu ia menilai bahwa penangkapan kemarin sudah sesuai dengan tugas dan wewenang KPK.

“Kalau dikatakan sebaiknya diurus oleh Inspektorat (Pamekasan), tentu tidak masuk akal dalam konteks OTT yang kita lakukan kemarin. Menjadi persoalan kalau Inspektorat pun bermasalah,” terangnya.

Masyarakat harus memahami bahwa penegak hukum di daerah Pamekasan sendiri juga sedang diproses dan terlibat kasus. OTT di Pamekasan dilakukan KPK bukan karena intervensi KPK dalam masalah pedesaan, tetapi ada indikasi suap pada penegak hukum setempat yang menangani kasus dana desa. “Sebaiknya ketahui dulu apa yang terjadi," katanya.

Febri menyayangkan ungkapan pimpinan DPR Fahri Hamzah yang sempat menyebutkan bahwa KPK hanya menangani kasus kecil dan berusaha masuk desa yang tidak sesuai dengan ranah KPK. Menurutnya, kewenangan KPK sudah diatur di UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Penanganan kasus haruslah berdasar hukum. Febri mengaku bingung “apa dasar hukum” dari pernyataan Fahri untuk menilai KPK melakukan pelanggaran.

Meski memang Febri mengakui suap tersebut hanya bernilai Rp 250 juta, tetapi dalam Pasal 11 UU 30 Tahun 2002, KPK memiliki kewenangan untuk menangani penegak hukum dan penyelenggara negara atau pihak lain yang terkait dengan kasus korupsi. Febri juga menampik bahwa KPK hanya mengurusi kasus kecil daripada kasus-kasus besar yang tengah terjadi.

“Justru KPK sedang menangani e-KTP dan BLBI saat ini. Sebuah kasus yang meskipun sudah diputus di pengadilan tetap ada yang mengatakan itu ‘khayalan’,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka pada kasus OTT di Pamekasan yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kabag Administrasi Pamekasan Noer Solehoddin, dan Kepala Desa Dassok Agus. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa seharusnya KPK menangani kasus yang lebih besar daripada kasus korupsi di pedesaan.

“Baca undang-undang buat apa KPK dibuat, untuk apa dibuat namanya Muhammad Ali tiba-tiba ke Indonesia lawan Ellyas Pical? Karena Muhammad Ali kelas berat dan Ellyas Pical dibuat untuk junior. Pasti kalah,” kata Fahri, Minggu (6/8/2017).

Baca juga artikel terkait OTT KPK KEJARI PAMEKASAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri