Menuju konten utama

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pupuk Perhutani Jawa Tengah

KPK menahan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pupuk di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun 2010-2011 dan 2012-2013.

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pupuk Perhutani Jawa Tengah
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH) Perum Perhutani Heru Siswanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010-2011 dan 2012-2013.

"Tersangka Heru Siswanto (HSW) ditahan hari ini di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/8/2017) malam.

Febri menyatakan dari total lima tersangka terkait kasus tersebut, KPK telah menahan empat tersangka sampai dengan Kamis (3/8/2017).

Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik hari ini menahan tiga orang tersangka, yaitu LEA (Librato El Arif), THS (Teguh Hadi Siswanto) dan ASS (Asep Sudrajat Sanusi). Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Pada 17 Januari 2017 lalu, KPK mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Ditahan KPK

Lima orang tersangka itu terbagi atas dua kasus yaitu pertama pengadaan periode 2010-2011 tiga orang yang menjadi tersangka adalah Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011 Heru Siswanto (HSW), Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi (ASS) dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto (BW).

Sedangkan pengadaan periode 2012-2013, ada dua tersangka yaitu Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif (LEA) dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto (THS).

Seperti diberitakan Antara, kasus ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya yaitu penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan pupuk yang sebelumnya dilakukan oleh Direktur PT Berdikari periode 2010-2012 Siti Marwa yang sudah divonis 4 tahun penjara terkait pengadaan pupuk di PT Berdikari.

Sudah ada sejumlah tersangka yang diproses dan sebagian sudah divonis bersalah di pengadilan tindak pidana korupsi. Modus dalam pengadaan ini adalah ada indikasi "mark up" harga pupuk dan juga ada indikasi sejumlah kerugian keuangan negara yang mengalir pada sejumlah pihak orang per orang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri