tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dalam kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Dengan demikian, tersisa 1 tersangka dalam perkara ini yang belum ditahan yaitu debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
"Untuk menyelesaikan proses penyidikan perkara perkaraz tim penyidik menahan 1 orang tersangka yaitu HT selama 20 hari pertama dari mulai hari ini tanggal 3 Oktober 2002 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022 di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan dari tersangka IDKS KPK Mengingatkan untuk koperatif hadir Sesuai dengan jadwal pemanggilan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Senin, 3 Oktober 2022.
Dalam konstruksi perkara, Heryanto diduga melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung kepada Hakim Agung yang nantinya bisa mengkondisikan keputusan sesuai dengan keinginan kliennya.
Sebagai pemberi, Heryanto Tanaka disangakakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, hakim agung MA Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pertama SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022 dini hari.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri