Menuju konten utama

KPK Tahan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Soal Kasus e-KTP

KPK menahan Anang Sugiana hingga 20 hari ke depan.

KPK Tahan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Soal Kasus e-KTP
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana berjalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Kamis (9/11/2017). Anang adalah salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.

Anang keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar 17.00 WIB itu langsung memasuki mobil tahanan dan meninggalkan gedung Merah Putih KPK tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya telah menahan Anang selama 20 hari ke depan.

"ASS [Anang Sugiana Sudihardjo] ditahan di rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (9/11/2017).

KPK menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka kasus e-KTP pada September lalu.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan bahwa Anang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga berusaha menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menggunakan kewenangan yang ada. Anang diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Anang diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Novanto dan sejumlah anggota DPR lain melalui Andi Agustinus. Selain itu, Sugiharto juga pernah meminta Anang menyiapkan uang sebesar USD 500.000 dan Rp1 miliar kepada Miryam S. Haryani. Selain itu, ASS juga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar terkait perkara e-KTP.

KPK menyangkakan ASS melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto