tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan hakim yang memvonis terdakwa merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi selama 7 tahun penjara, Kamis (28/6/2018). Mereka menghormati keputusan hakim meskipun putusan tidak sesuai tuntutan jaksa.
"Pengajuan tuntutan maksimal 12 tahun kemarin tentu sudah dengan pertimbangan yang matang. Jika hakim memutus 7 tahun hari ini, sebagai sebuah putusan pengadilan tentu kami hormati," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (28/6).
Febri mengakui putusan hakim belum memenuhi unsur 2/3 tuntutan jaksa. Mereka pun masih berpikir setelah putusan hakim. Namun, Febri memastikan KPK siap menghadapi apabila mantan pengacara Setya Novanto itu mengajukan banding.
"Kalau terdakwa banding bagaimana? Pasti akan kami hadapi," tegas Febri.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis advokat Fredrich Yunadi selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Fredrich dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi proses penyidikan tersangka perkara korupsi dengan membuat kliennya Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Selain itu, Fredrich juga mengondisikan Setya Novanto sakit sehingga tidak diperiksa KPK. Hakim pun menilai Fredrich Yunadi terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan pada Kamis (31/5/2018).
Usai mendengarkan putusan hakim, Fredrich langsung menyatakan banding atas putusannya. "Kami nyatakan banding. Hari ini kami bikin akta banding," tegas Fredrich usai mendengar putusan.
Sementara itu, pihak jaksa KPK tidak langsung banding. Mereka memutuskan untuk pikir-pikir. "Terhadap putusannya, kami penuntut umum memutuskan akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Jaksa KPK Roy Riady.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto