Menuju konten utama

KPK Siap Hadapi Pansus Hak Angket Bentukan DPR

KPK siap menjawab semua pertanyaan Pansus Hak Angket bentukan DPR. Tapi, KPK tak akan melayani permintaan pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani terkait penyidikan korupsi e-KTP.

KPK Siap Hadapi Pansus Hak Angket Bentukan DPR
(Ilustrasi) Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan), dan Alexander Marwata (kedua kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan Komisi Antirasuah sudah siap menjawab pertanyaan para anggota dewan apabila DPR RI jadi membentuk Pansus Hak Angket.

Tapi, dia mengingatkan, KPK hanya akan memberikan penjelasan, yang sesuai dengan koridor hukum, terhadap pertanyaan Pansus Hak Angket.

“Hak angket itu haknya DPR, kita tidak mungkin menolak, ya sudahlah biarkan mekanisme berjalan nanti. Apa yang dikehendaki dan yang ingin diketahui oleh DPR nanti akan kita jawab sepanjang pertanyaan itu tidak melanggar koridor-koridor hukum,” kata Alexander di Jakarta pada Rabu (17/5/2017) seperti dilansir Antara.

Alexander menegaskan KPK tidak akan melayani pertanyaan Pansus Hak Angket itu bila terkait hal-hal di luar koridor hukum. Makanya, menurut dia, KPK tidak akan melayani permintaan Pansus Hak Angket untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam di DPR. Rekaman pemeriksaan itu hanya akan dibeberkan di persidangan.

“Misalnya mereka menuntut supaya rekaman dibuka, nah itu tidak mungkin, rekaman itu jadi alat bukti yang akan kami gunakan dalam persidangan, tidak mungkin dibuka di luar persidangan,” kata Alexander.

Dia menegaskan kembali, “Bukti rekaman itu jadi alat bukti di persidangan dan nanti akan kita buka dalam persidangan. Forumnya bukan di DPR tapi di persidangan.”

Alexander mengimbuhkan tidak khawatir dengan kemungkinan adanya pertanyaan lain dari Pansus Hak Angket di luar masalah pemeriksaan Miryam. Misalnya, dia mencontohkan, KPK siap membuka laporan keuangannya karena berdasar hasil audit BPK sudah jelas tidak ada masalah.

"Kita dengan auditor BPK sudah melakukan klarifikasi. Temuan-temuan BPK sudah kita tindaklanjuti. Jadi menurut kami temuan BPK sudah WTP (wajar tanpa pengecualian), tidak ada persoalan. Artinya tidak ada materi serius terkait dengam masalah keuangan di KPK," kata dia.

Sidang Paripurna DPR RI, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah telah menyetujui usulan penggunaan Hak Angket terkait pelaksanaan tugas KPK Pada 28 April 2017 lalu.

Namun hingga hari ini, belum ada satupun fraksi yang menyerahkan daftar nama calon anggota pansus. Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis besok akan membicarakan agenda untuk rapat paripurna pada Jumat (19/5) yaitu penyampaian hasil audit BPK.

Pada rapat Bamus tersebut, juga akan dibicarakan tindak lanjut usulan hak angket untuk kinerja KPK. Tapi, apabila sampai rapat Bamus itu digelar fraksi-fraksi tidak menyampaikan daftar nama anggotanya, usulan hak angket tersebut belum bisa ditindaklanjuti.

Usulan hak angket ini muncul usai KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam sesuai permintaan para anggota Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada dini hari, 19 April 2017 lalu.

Permintaan itu muncul buntut dari pengakuan salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan, pada sidang korupsi e-KTP, 30 Maret 2017. Saat itu, Novel mengatakan Miryam mengaku ke penyidik KPK bahwa dia ditekan sejumlah anggota Komisi III DPR agar tidak mengakui adanya pembagian duit suap proyek e-KTP ke para anggota dewan.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom