tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
"Kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya Minggu, 21 Mei 2023.
Ali mengatakan bahwa praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan. Terutama pada prosedur hukumnya sehingga seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan. Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dadan telah sesuai prosedur.
"Kami juga tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan dalam penyelesaian perkara dimaksud kami pastikan telah sesuai ketentuan," katanya.
Diketahui, KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Hasbi Hasan, ditetapkan sebagai tersangka suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (10/5/2023).
Ali belum bersedia mengungkap peran, kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan. Hal itu, lanjutnya, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.
Atas penetapan dirinya sebagai tersangka kersebut, Dadan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto