Menuju konten utama

KPK Telusuri Peran Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Perkara di MA

KPK menyebut bahwa sejumlah fakta dalam persidangan kasus suap pengurusan perkara di MA mengungkap adanya dugaan keterlibatan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

KPK Telusuri Peran Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Perkara di MA
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa sejumlah fakta dalam persidangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) mengungkap adanya dugaan keterlibatan Sekretaris MA, Hasbi Hasan dalam rangkaian besar kasus ini.

"Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Jumat (24/3/2023).

Hal tersebut salah satunya didapati dari surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang telah dibacakan jaksa.

"(Nama Hasbi disebut) di surat dakwaan jaksa yang sudah dibacakan dan saat ini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung," kata Ali.

Dalam surat dakwaan tersebut, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Ali juga menyebut bahwa jika ditemukan fakta hukum atas keterlibatan Hasbi tersebut, pihaknya tak akan ragu menetapkannya sebagai tersangka.

"Sama seperti Yogyakarta kemarin ketika sudah diputus, kemudian dianalisis, ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggungjawabkan, pasti kami tetapkan tersangka," katanya.

KPK juga telah memeriksa Hasbi Hasan pada Kamis (9/3/2023) lalu. Saat itu, Hasbi dimintai keterangan terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantara Theodorus Yosep Parera.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho, staf Gazalba, Redhy Novarisza, hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, hakim yustisial atau panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP HAKIM MA TERBARU atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri