Menuju konten utama

KPK Segel Kantor DPRD Mojokerto Setelah Lakukan OTT

KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara.

KPK Segel Kantor DPRD Mojokerto Setelah Lakukan OTT
Ilustrasi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan di kantor KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten Sri Hartini, di Jakarta, Jumat (30/12). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan sembilan orang dan uang Rp2 miliar terkait dugaan kasus suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel salah satu ruangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, pada Jumat (16/6/2017) tengah malam.

Salah satu Anggota DPRD Kota Mojokerto, Edwin Endra Praja, pada Sabtu (17/6/2017) membenarkan ada anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang ke Kantor DPRD Kota Mojokerto.

"Namun saya tidak tahu siapa yang dibawa dan kasus apa yang membuat KPK turun ke Mojokerto," kata Edwin.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, KPK juga menyegel ruang kerja Kadis PU dan Penataan Ruang di lantai dua. Begitu juga ruang kerja Sekretaris Dinas PU Penataan Ruang di sebelah kiri ruangan kepala dinas disegel bagian pintunya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan OTT di Mojokerto dan penangkapan beberapa orang, termasuk anggota DPRD.

"Jumat [16/6/2017] menjelang tengah malam kemarin, tim KPK melakukan OTT di Mojokerto. Saat ini tim masih melakukan kegiatan di lapangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (17/6/2017), seperti diwartakan Antara.

Dalam operasi itu, aparat KPK menangkap anggota DPRD Mojokerto dan pejabat di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Mojokerto.

"Diduga terjadi penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara," tambah Febri.

Satuan Tugas KPK juga menyita uang yang diduga merupakan suap namun belum diketahui jumlahnya.

Belum diketahui pasti identitas orang-orang yang ditangkap. Saat ini, orang-orang yang ditangkap sudah dibawa ke gedung KPK Jakarta dan sedang menjalani pemeriksaan.

"Tim akan melakukan pemeriksaan dan dalam waktu maksimal 24 jam status pihak-pihak yang diamankan akan ditentukan," kata Febri.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra