Menuju konten utama

KPK Sediakan Seratus Senjata Api untuk Penyidik dan Jaksa

Alexander Marwata menjelaskan, sesuai dengan standard operational procedure (SOP) para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disiapkan senjata api.

KPK Sediakan Seratus Senjata Api untuk Penyidik dan Jaksa
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah mengajukan izin untuk mempersenjatai para penyidik dan Jaksa KPK dengan senjata api, setelah adanya kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Kita juga sudah mengajukan izin penggunaan senjata api. Kita punya hampir 100. Di samping itu, penuntut umum yang menangani kasus-kasus berisiko, selain pengawalan dari aparat Kepolisian, akan kita persenjatai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Rabu, (17/5/2017).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Alex ini menjelaskan, sesuai dengan standard operational procedure (SOP) para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disiapkan membawa senjata api. Namun, menurut Alex, banyak juga tim penyidik dan Jaksa di KPK enggan membawa senjata api.

"Cuma selama ini penyelidik, penyidik, dan mungkin Jaksa. Mereka enggak mau pegang senpi [senjata api] itu. Saya juga enggak mau," kata Alexander Marwata.

Alex menjelaskan, dirinya enggan membawa senjata api karena takut tak bisa mengendalikan emosi, terutama dalam keadaan mendesak.

"Ya. Beberapa (ada yang mau pegang senjata api). Enggak semua. Enggak berani ambil resiko juga kan pakai senjata api. Perkara nanti kalau nggak bisa mengendalikan emosi. Kan malah sulit. Kita tawarkan juga, enggak semua mau kok. Saya ditawari juga enggak mau," jelas Alex.

Namun, melihat teror yang menimpa KPK semakin terlihat jelas, terutama sejak kejadian penyiraman Novel pada Selasa, 11 April 2017 lalu, Alex mengaku mulai memikirkan untuk membawa senjata api. "Ya kalau lihat kejadian kemarin [penyiraman Novel] bisa dipikirkan," kata dia.

Menanggapi hal itu, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, sejak awal KPK dibentuk sudah ada aturan kepemilikan senjata api untuk menjaga pimpinan, penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sayangnya, sama seperti Alex, Bambang juga mengaku tidak mengambil fasilitas yang disediakan itu. "Iya benar disediakan. Tapi pimpinan di angkatan saya tidak ada yang ambil. Karena dari dulu lillahi ta'ala saja," jelas Bambang kepada tirto.id.

Saat disinggung jenis pistol apa yang diberikan kepadanya, Bambang mengaku tidak begitu paham jenis pistol tersebut. "Wah kalau jenisnya saya enggak hafal. Kalau tidak salah yang standar-standar aja. Bukan laras panjang," jelas Bambang.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto