tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin para tahanan yang berada di rumah tahanan (rutan) KPK akan ikut melakukan pencoblosan surat suara Pemilu pada 14 Februari 2024. KPK juga sudah bekerja sama dengan KPU Provinsi DKI untuk memfasilitasi tempat pemungutan suara (TPS).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, terdapat dua lokasi TPS untuk para tahanan. Pertama, di Rutan KPK di Gedung Merah KPK. Kedua, berada di Rutan Puspomal.
"[Lokasi pencoblosan] Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk para Tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Ali dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).
"TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari Petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal," tambah Ali.
Dia menuturkan, tahanan yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 88 orang. Sementara itu, jumlah tahanan KPK saat ini berjumlah 75 orang yang terdiri dari 67 orang di Rutan Gedung Merah Putih, Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur serta delapan orang di Puspomal.
Dia menjelaskan pencoblosan bakal dimulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB. Anggota KPPS yang bertugas di dua lokasi pencoblosan untuk para tahanan KPK merupakan warga sekitar dan petugas rutan. Sementara itu, dia menuturkan, pemberian fasilitas untuk mencoblos itu merupakan komitmen KPK untuk menjamin hak dasar bagi para Tahanan KPK.
"Tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ungkap Ali.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin