Menuju konten utama

KPK Sedang Hitung Jumlah Uang yang Disita dalam OTT Kasus Pupuk

KPK masih menghitung total uang sitaan dalam kasus distribusi pupuk yang diduga melibatkan direksi BUMN.

KPK Sedang Hitung Jumlah Uang yang Disita dalam OTT Kasus Pupuk
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan dolar saat operasi tangkap tangan di Jakarta pada Rabu (27/3/2019). Uang tersebut diduga menjadi bagian perkara kasus distribusi pupuk.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan sampai saat ini belum bisa menyampaikan besaran uang yang diamankan karena masih melakukan penghitungan secara detil.

Meski sudah mengonfirmasi ada 7 orang yang diamankan dalam kasus ini, KPK belum menjelaskan nama-nama yang terlibat. Febri hanya memastikan bahwa tujuh orang tersebut terdiri atas unsur direksi BUMN, kemudian ada driver atau pengemudi dan pihak swasta.

Febri juga enggan merinci perusahaan BUMN yang dimaksud. Ia juga enggan mengonfirmasi kabar bahwa kasus ini melibatkan PT Humpuss maupun perusahaan Pupuk Indonesia.

"Kami menduga ada transaksi yang melibatkan sejumlah pihak terkait dengan distribusi pupuk yang menggunakan kapal. tentu saja pihak-pihak yang diamankan ini adalah mereka yang terkait dengan distribusi produksi dan distribusi pupuk tersebut," sebut Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/3/2019) dini hari.

Selain itu, KPK menduga pemberian yang diserahkan kali ini bukan pemberian pertama.

"Jadi sebelumnya, diindikasikan ada penerimaan-penerimaan lain, sehingga kami cukup meyakini, dengan bukti-bukti yang ada, bahwa transaksi tersebut telah terjadi," ujar Febri.

Febri menjelaskan bahwa dalam OTT kali ini KPK tidak mengamankan Anggota DPR dalam operasi tangkap tangan kali ini seperti dikabarkan sebelumnya. "Dari 7 orang yang diamankan dan dibawa ke kantor KPK tidak ada anggota DPR RI," kata Febri.

Untuk saat ini KPK tengah melakukan pendalaman terkait kasus distribusi pupuk ini. KPK punya waktu 1x24 jam sebelum menentukan status perkara maupun tersangka kepada tujuh orang yang ditangkap.

Baca juga artikel terkait OTT BUMN PUPUK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH