Menuju konten utama

KPK Resmi Rotasi 5 Direktur dan 10 Pejabat Setara Eselon III

Ketua KPK Agus Rahardjo melantik 5 orang direktur dan 9 orang pejabat setara eselon III hari ini Jumat (24/8/2018) di Gedung Merah Putih KPK.

KPK Resmi Rotasi 5 Direktur dan 10 Pejabat Setara Eselon III
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/18.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo resmi merotasi sejumlah pejabat di lembaga anti-rasuah tersebut pada Jumat (24/08/2018). Tercatat ada 5 orang direktur dan 10 orang pejabat setara eselon III yang dilantik oleh pimpinan KPK.

Pelantikan ini mulai dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Lantai 3 Gedung Penunjang, Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pelantikan dipimpin langsung oleh Agus Rahardjo.

"Saya dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru dalam lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Agus Rahardjo saat acara pelantikan (24/08/2018).

Para direktur yang dirotasi adalah :

1. Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono dilantik menjadi Direkur Pendidikan Pelayanan Masyarakat

2. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa dilantik menjadi Direktur Pengaduan Masyarakat

3. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Sujanarko dilantik menjadi Direktur Pembinaaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi

4. Kepala Biro Umum KPK Syarief Hidayat dilantik menjadi Direktur Gratifikasi

5. Kabiro Sumber Daya Manusia Dian Novianti Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi pada KPK.

Isu rotasi tersebut sempat membuat KPK bergejolak. Pasalnya muncul gelombang resistensi dari masyarakat, bahkan Wadah Pegawai KPK menuntut KPK menghentikan proses rotasi yang dinilai tidak transparan tersebut.

"Rotasi dan mutasi merupakan hal lumrah dalam proses berorganisasi. Menjadi persoalan ketika proses mutasi dan rotasi dilakukan tanpa adanya kriteria, transparansi, dan tata cara yang jelas sehingga berpotensi merusak indepedensi KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap lewat keterangan tertulisnya, Rabu (15/8/2018).

Menurut Yudi, proses rotasi harus dilakukan dengan kriteria dan aturan main yang jelas sehingga ada transparansi. Jika hal itu tidak dilakukan, dikhawatirkan rotasi dapat menjadi kedok untuk menyingkirkan orang lain.

Selain itu, dikhawatirkan pula proses rotasi ini akan mengakibatkan lunturnya kekritisan dan profesionalitas KPK.

"Tanpa adanya proses yang melalui sistem yang benar maka akan berpotensi menyebabkan kemunduran dari pengelolaan manajemen sumber daya manusia KPK," kata Yudi.

Namun Febri Diansyah mengatakan rotasi ini sudah dipikirkan secara matang oleh pimpinan. Febri pun menyebut alasan rotasi dilakukan karena sejumlah pejabat sudah menempati posisinya saat ini selama lebih dari 3 tahun.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo