Menuju konten utama

KPK Peroleh Rp14,6 Miliar dari 549 Laporan Gratifikasi

Sepanjang 2016, Direktorat Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 1.948 laporan gratifikasi. Dari jumlah tersebut, 549 di antaranya dinyatakan milik negara senilai Rp14,6 miliar.

KPK Peroleh Rp14,6 Miliar dari 549 Laporan Gratifikasi
Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kanan) didampingi Pimpinan KPK Basaria Panjaitan (kedua kiri), Laode M Syarif (ketiga kiri), Saut Situmorang (kedua kanan), Alexander Marwata (kanan) dan Jubir KPK Febri Hendri (kiri) menyampaikan paparan terkait kinerja KPK Tahun 2016 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1). Sepanjang tahun 2016 KPK menyumbang Rp 497,6 miliar untuk kas negara dan uang tersebut merupakan sitaan dan rampasan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Sepanjang 2016, Direktorat Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 1.948 laporan gratifikasi. Dari jumlah tersebut, 549 di antaranya dinyatakan milik negara, 57 ditetapkan milik penerima dan 323 laporan masih dalam proses penelaahan. KPK menyumbangkan Rp14,6 miliar ke kas negara dari 549 laporan gratifikasi.

"Dari laporan gratifikasi ini, lebih dari Rp14,6 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers "Capaian Kinerja KPK 2016 di gedung KPK Jakarta," Senin, (9/1/2017) seperti dilansir dari Antara.

Dilihat dari instansi pelapor, BUMN-BUMD merupakan institusi paling banyak yang melaporkan gratifikasi mencapai 731 laporan, diikuti kementerian sejumlah 640 laporan, dan pemerintah daerah sejumlah 239 laporan

"Kami harap lembaga lain juga banyak menyerahkan laporan pada masa yang akan datang, apakah aparat penegak hukum maupun legislatif," tambah Laode.

KPK menurut Laode juga ikut melakukan pembenahan terhadap fenomena gratifikasi dari perusahaan farmasi pada dokter. Salah satu contohnya adalah dengan penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang "Sponsorship" bagi Tenaga Kesehatan.

"KPK bersama Kementerian Hukum dan HAM juga sedang melakukan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Gratifikasi. Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui penyusunan tersebut melalui mekanisme izin prakarsa," jelas Laode.

Sedangkan untuk kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK telah menerima sebanyak 301.786 LHKPN, yang terdiri atas 76,7 persen yang berasal dari 244,357 wajib lapor di jajaran eksekutif; sebanyak 30,1 persen dari 13,960 wajib lapor yang berasal dari legislatif; sebanyak 90,5 persen dari 15,086 wajib lapor dari jajaran yudikatif dan 82 persen dari 28,383 wajib lapor BUMN dan BUMD.

Jumlah tersebut belum termasuk verifikasi terhadap 682 laporan harta para pasangan bakal calon dari 101 wilayah yang mengikuti pilkada langsung 2017.

"KPK berharap, mekanisme penyampaian LHKPN tidak hanya sebatas langkah administratif, melainkan juga upaya strategis dalam menguji kejujuran dan integritas para calon pemimpin yang akan memajukan daerah," tegas Laode.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh