tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, diperiksa bersama empat orang saksi lain di Polda Jatim pada Jumat (26/4/2019).
"Siang ini, dari informasi yang saya dapatkan dari tim penyidik di Surabaya, ada 5 orang saksi yang sedang diperiksa di Ditkrimsus Polda Jatim, termasuk saksi Khofifah, Gubernur Jatim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2019).
Febri mengatakan, empat saksi lain terdiri atas pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Kementerian Agama (Kemenag) di daerah Jatim. Febri mengatakan, pemeriksaan terkait pendalaman pengetahuan saksi tentang tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin.
"Tim sedang di sana sekaligus lakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi," ucap Febri.
Nama Khofifah terseret setelah Romahurmuziy berkicau tentang pemilihan tersangka Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Romi menyebutkan, Khofifah memberikan rekomendasi kepadanya untuk meloloskan tersangka Haris Hasanudin sebagai Kanwil Kemenag Jawa Timur. Selain Khofifah, Romi juga menyebut nama Kiai Asep Saifudin, pemilik pesantren besar di Jawa Timur sebagai orang yang ikut merekomendasikan Haris. Namun, klaim tersebut dibantah Khofifah yang pernah menjabat sebagai mantan Menteri Sosial itu.
Saat ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.
KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno