Menuju konten utama

KPK Periksa Enam Orang yang Terkena OTT di Mojokerto

KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah dan menyegel kantor DPRD Mojokerto.

KPK Periksa Enam Orang yang Terkena OTT di Mojokerto
Ilustrasi. Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan) memaparkan hasil OTT KPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan enam orang dalam OTT di Mojokerto, Jawa Timur pada Jumat (16/6/2017). Keenam orang tersebut telah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.

"Enam orang yang dibawa ke gedung KPK terdiri dari unsur pimpinan DPRD Kota Mojokerto, pejabat Dinas Pekerjaan Umum, dan dari pihak perantara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (17/6/2017), sebagaimana diberitakan Antara.

Saat ini, menurut Febri, KPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif terhadap enam orang itu untuk kemudian ditentukan status hukumnya sebelum 24 jam.

"Setelah proses gelar perkara selesai akan dilakukan pengumuman hasil OTT yang direncanakan sore ini," ucap Febri.

Enam orang itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan lima mobil secara terpisah dengan kawalan polisi bersenjata lengkap.

Enam orang itu langsung masuk gedung KPK untuk diperiksa.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah serta menyegel salah satu ruangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, pada Jumat (16/6/2017) tengah malam.

"Jumat [16/6/2017] menjelang tengah malam kemarin, tim KPK melakukan OTT di Mojokerto. Saat ini tim masih melakukan kegiatan di lapangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK menangkap anggota DPRD Mojokerto dan pejabat di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Mojokerto.

"Diduga terjadi penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara," tambah Febri.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan akan langsung memberikan sanksi pemberhentian dari keanggotaan partai kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo jika benar telah menjadi tersangka operasi tertangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hal ini sesuai dengan protap partai yang juga sudah diumumkan sejak lama kepada segenap kader dan pengurus partai di seluruh Indonesia," kata Plt Sekjen DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (17/6/2017)

Ia mengatakan, sanksi pemberhentian ini sebagai salah satu bukti komitmen PDI Perjuangan untuk mendukung KPK melakukan pemberantasan korupsi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra