tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.
Dua saksi yang diperiksa itu, yakni mantan Direktur Utama Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia PT Garuda Indonesia Richard Budihadianto dan Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Wibowo.
"Dua saksi itu diperiksa untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, (3/3/2017) seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan menelusuri klausul-klausul yang ada dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat tersebut.
"Tentu kami akan telusuri proses pengadaan tersebut dan juga klausul-klausul yang ada di sana apakah ada klausul yang mencakup tentang pelayanan setelah barang disampaikan kepada Garuda Indonesia atau klausul-klausul tentang biaya-biaya pemeliharaan dan siapa pihak yang melakukan pemeliharaan tersebut," kata Febri.
KPK pada Kamis (2/3/2017) memeriksa Direktur Teknik PT Garuda Indonesia 2007-2012 atau Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai saksi.
Menurut dia, keterangan saksi Hadinoto penting bagi penanganan perkara ini.
"Kebutuhan terhadap keterangan saksi itu tentu linier dengan indikasi-indikasi peran saksi dalam rangkaian perbuatan sehingga saksi mengetahui apa yang terjadi pada saat itu," tuturnya.
Febri menyatakan fakta-fakta yang ada dalam rangkaian peristiwa itu juga penting untuk ditelusuri lebih lanjut.
"Jadi, proses transaksinya yang kami lihat dalam proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat tersebut," ucap Febri.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh