Menuju konten utama

KPK Periksa Dua Saksi Atas Kasus Emirsyah Satar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.

KPK Periksa Dua Saksi Atas Kasus Emirsyah Satar
Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) 2007-2012 atau Direktur PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno (kanan) meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (2/3). KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus yang melibatkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar tersebut, diantaranya Hadinoto Soedigno, mantan EVP Engineering, Maintenance and Information System PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Sunarko Kuntjoro dan mantan SM Maintenance Budget PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Dodi Yasendri ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.

Dua saksi yang diperiksa itu, yakni mantan Direktur Utama Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia PT Garuda Indonesia Richard Budihadianto dan Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Wibowo.

"Dua saksi itu diperiksa untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, (3/3/2017) seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan menelusuri klausul-klausul yang ada dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat tersebut.

"Tentu kami akan telusuri proses pengadaan tersebut dan juga klausul-klausul yang ada di sana apakah ada klausul yang mencakup tentang pelayanan setelah barang disampaikan kepada Garuda Indonesia atau klausul-klausul tentang biaya-biaya pemeliharaan dan siapa pihak yang melakukan pemeliharaan tersebut," kata Febri.

KPK pada Kamis (2/3/2017) memeriksa Direktur Teknik PT Garuda Indonesia 2007-2012 atau Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai saksi.

Menurut dia, keterangan saksi Hadinoto penting bagi penanganan perkara ini.

"Kebutuhan terhadap keterangan saksi itu tentu linier dengan indikasi-indikasi peran saksi dalam rangkaian perbuatan sehingga saksi mengetahui apa yang terjadi pada saat itu," tuturnya.

Febri menyatakan fakta-fakta yang ada dalam rangkaian peristiwa itu juga penting untuk ditelusuri lebih lanjut.

"Jadi, proses transaksinya yang kami lihat dalam proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat tersebut," ucap Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP EMIRSYAH SATAR atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh