Menuju konten utama

KPK Pastikan Penanganan Kasus Century Berjalan Seperti Kasus BLBI

KPK beralasan penanganan kasus Bank Century tetap berjalan seperti halnya kasus BLBI.

KPK Pastikan Penanganan Kasus Century Berjalan Seperti Kasus BLBI
Ketua KPK Agus Rahardjo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus korupsi skandal bailout Bank Century akan tetap berjalan. KPK memastikan penanganan kasus korupsi Bank Century akan berjalan seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, kasus Century akan tetap diproses kendati menyangkut sejumlah tokoh nasional.

"Oh nggak nggak [ada hambatan karena ada nama besar]. Ya Anda lihat dong, BLBI tidak pernah ditangani, sekarang masuk," kata Agus di Gedung LPSK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Menurut Agus, saat ini KPK masih perlu melakukan kajian sebelum menentukan sikap dalam perkara Century. KPK akan segera mendapatkan hasil dari penelaahan pasca putusan gugatan praperadilan yang dilakukan MAKI dalam kasus Century.

"Sedang dikaji oleh temen-temen di dalam, penyidik dan penuntutan. Tidak lama lagi, pimpinan akan mendapat hasil dari tim itu," tegas Agus.

Kasus Century kembali mencuat usai MAKI memenangkan gugatan di praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk meneruskan penyidikan perkara ini, pada 9 April 2018.

Amar putusan itu memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan korupsi Century atau melimpahkan perkara itu kepada kepolisian dan kejaksaan. Putusan itu juga memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru yakni mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad dan eks Sekretaris KSSK Raden Pardede dan kawan-kawan sebagaimana disebut dalam surat dakwaan untuk Budi Mulya. Budi Mulya adalah eks Deputi Gubernur BI dan sudah menjadi terpidana korupsi Century dengan vonis 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan terpisah, Boediono sudah memberikan tanggapan tentang tuduhan indikasi keterlibatannya di kasus Century. Boediono mengaku apa yang dilakukannya saat menjabat Gubernur BI semata untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.

“Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum. Saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini,” kata Boediono di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (13/4).

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat berkomentar singkat mengenai perintah Hakim PN Jaksel agar KPK mengusut lagi kasus Century. Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat terjadi bailout Bank Century.

"Saya menyerahkan ke KPK sajalah untuk kasus itu ya," ucap Sri di kompleks DPR RI Jakarta, pada Rabu (11/4).

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH