Menuju konten utama

KPK Panggil Ulang Stafsus Menhut Terkait Kasus Suap Kuansing

KPK panggil ulang Stafsus Menhut Andi Saiful Haq. Penyidik terus dalami pusaran kasus suap Bupati Kuansing dan pelaporan gratifikasi Raja Juli Antoni.

KPK Panggil Ulang Stafsus Menhut Terkait Kasus Suap Kuansing
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Sabtu (14/3/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq (ASH). Langkah ini diambil setelah Andi tidak hadir pada pemanggilan Jumat (21/8/2026).

Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di Pemkab Kuansing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan segera mengoordinasikan penjadwalan ulang tersebut.

“Saksi dimaksud [Andi Saiful Haq] tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Selain sebagai stafsus, Andi juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membersamai Raja Juli Antoni sebagai Sekretaris Jenderal.

Pendalaman Aliran Dana dan Laporan Gratifikasi

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku pernah menerima amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Pemberian itu terjadi usai acara audiensi pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengklaim, telah mengembalikan uang tersebut kepada Suhardiman melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.

Kemudian, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026. Perkom Nomor 1 Tahun 2026 menyebutkan bahwa maksimal pelaporan gratifikasi sejak penerimaan adalah 30 hari. Sementara itu, Raja Juli membuat laporan pada waktu melebihi aturan tersebut dan masih akan didalami oleh KPK.

KPK juga menegaskan bahwa proses verifikasi atas laporan yang disampaikan oleh Raja Juli telah selesai. Namun, hasilnya hanya bisa disampaikan kepada Raja Juli, bukan kepada publik. Sehingga, belum diketahui apakah laporan tersebut ditolak atau ditindaklanjuti.

Meski begitu, dugaan penerimaan uang oleh Raja Juli dari Suhardiman akan terus didalami dalam proses penindakan perkara.

Tersangka Kasus Pelepasan Kawasan Hutan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka. Ia dijerat bersama Sekda Kuansing, Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Selain diduga menerima suap jabatan, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI KUANSING atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah