tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Manajer Administrasi dan Finance Connaught International Sallyawati Rahardja hari ini (22/8/2019).
Ia dipanggil untuk dua kasus, yakni kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Soetikno selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd dan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah) untuk kasus TPPU," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Kamis (22/8/2019).
Sedangkan untuk kasus suap, Sallyawati dipanggil sebagai saksi untuk mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno.
Dalam kasus suap, Hadinoto diduga menerima Rp32 miliar dalam bentuk 2,3 juta dolar AS dan Rp7 miliar dalam bentuk 477 ribu Euro yang dikirimkan ke rekening bank di Singapura.
Uang itu diberikan oleh tersangka lain, yakni mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
"Tersangka HDS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Jumlah uang yang diterima Hadinoto atau HDS melebihi uang yang disetorkan kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. KPK berjanji akan melacak seluruh aset-aset HDS dan ESA di luar negeri dan dalam negeri.
Di sisi lain, untuk kasus TPPU, KPK juga menjerat Emirsyah dengan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan Soetikno.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penyidikan terhadap kejahatan itu sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019. Hasilnya, Emirsyah diduga bersalah.
"Tindak Pidana Pencucian Uang, yang pertama [menjerat] ESA (Emirsyah Satar), Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2005 - 2014," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Selain Emir, KPK juga menjerat Soetikno yang juga mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dengan tuduhan kejahatan yang sama. Peran Soetikno adalah memberikan uang kepada Emir. Soetikno juga menjabat sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang menjadi bagian dari perusahaan Rolls Royce.
"Untuk ESA, SS diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan 1,2 juta Euro untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," jelas dia.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari