Menuju konten utama

KPK Panggil Lukas Enembe sebagai Tersangka Senin Pekan Depan

KPK berharap Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif menghadiri panggila pemeriksaan di Jakarta.

KPK Panggil Lukas Enembe sebagai Tersangka Senin Pekan Depan
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) bersama Wakil Gubernur Klemen Tinal (kanan) melakukan salam komando usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/18.


tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dalam surat tersebut, Lukas dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin 26 September 2022.

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).

Pemanggilan ini merupakan upaya KPK untuk melakuan pemeriksaan yang kedua kalinya setelah Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK pada 12 September 2022.

KPK berharap Lukas bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tersebut, pasalnya, menurut Ali, pemeriksaan tim penyidik merupakan kesempatan Lukas untuk menjelaskan perkara langsung di hadapan penyidik.

"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK. Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," ujar Ali.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin, selaku pengacara Lukas Enembe, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September)," ucap Renwarin dalam keterangannya pada Rabu (21/9/2022) dilansir dari Antara.

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit.

"Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit; tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit," kata dia.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PAPUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto