Menuju konten utama

KPK-Kemendagri-Kemendesa Koordinasikan Pengawasan Dana Desa

KPK, Kemendagri, dan Kemendesa PDTT bersinergi mencegah korupsi dana desa. Ketiga lembaga akan mengawasi jalannya penggunaan dana desa.

KPK-Kemendagri-Kemendesa Koordinasikan Pengawasan Dana Desa
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) bersama Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kanan) memberikan keterangan pers usai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/2). Pertemuan tersebut selain untuk berkoordinasi juga guna meminta pengawalan terkait penyaluran dan penggunaan dana desa di tahun 2017. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat koordinasi bersama Kementerian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi guna membahas pengawasan dana desa.

Menurut Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Iriawan, rapat tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi yang diajukan KPK untuk meningkatkan program pengawasan dana desa.

“Tentu harus dibuat mekanisme prosedur dan syarat tentang pencairan dana desa itu sendiri. Kementerian kami sudah melahirkan peraturan Kemendagri tentang pengelolaan dana desa, “ jelas Nata, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (3/03/2017).

Nata menjelaskan, untuk mengawasi pengelolaan dana desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

“Kalau keduanya dijadikan pedoman saya kira bisa meminimalisir timbulnya persoalan,” jelas Nata Iriawan.

Dalam rapat koordinasi ini, Kementerian Desa PDTT berharap masalah pembangunan infrastruktur dan fasilitas di dalam desa tidak bisa terbina sendiri. Artinya, menurut Nata, baik pihak Kemendagri, KPK dan Kementerian Desa PDTT, agar nantinya pembangunan tidak tersentralisasi di Pulau Jawa dan Bali saja, tapi akan merambah pada pulau-pulau lainnya di Pulau Jawa.

“Kalau dia jalan sendiri-sendiri itu awal bencana. Kami yang menangani tata Kelola Pemerintahan Desa memandang perlu untuk secara teknis, mana fungsi Kemendagri, mana wewenang Kementerian Desa PDTT,” jelas Nata.

Menurut Nata, selama ini ada persoalan dengan sinergi antara Kemendagri dan Kemendesa PDTT terkait sumber daya manusia yang mengelola dana desa. Ia mencontohkan, sejak tahun 2015 silam pihaknya telah mematok target melatih 220 ribu orang aparatur desa untuk mengatur keuangan desa. Namun saat ini proyeksi pelatihan hanya mampu menyentuh angka 118 orang saja.

Kendala lainnya yang dialami juga terkait pengurangan anggaran yang dipatok Kementerian Keuangan awal Kuartal pertama tahun 2016 lalu. “Lalu di 2016 lalu karena ada pengurangan anggaran enggak sampai 150 ribu aparat yang kami latih,” kata Nata.

Nata juga menyinggung mengenai sistem pengawasan lintas Kementerian demi melindungi dana desa ini. Salah satu titik sentral pengawasan agar ini tidak bocor ke tempat yang tak semestinya di pegang oleh Kepala Daerah. Dalam hal ini peran Kementerian Dalam Negeri yang dominan mengawasi langsung kebijakan apa yang dibuat bawahannya di seluruh nusantara.

“Dari Gubernur melakukan pengawasan terhadap pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa. Bupati juga diberikan kewenangan pengawasan, Camat juga diberi kewenangan. Dan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan Kemendagri adalah atasan Kepala Daerah,” tutupnya.

KPK Sendiri berharap bahwa rapat koordinasi ini harus disepakati dan dijalankan bersama agar nantinya kewenangan aliran dana desa bisa maksimal. KPK sendiri menyadari keterbatasan jumlah personelnya karena itu peran Kemendagri dan Kemendesa PDTT sangat penting dalam mengawasi seluruh penggunaan dana desa.

“Benar hari ini sudah dilakukan Rapat Koordinasi. Semoga semua gagasan, dan harapan juga pengawasan bisa dipatuhi oleh para instansi terkait. Karena kelembagaan KPK pun juga ada keterbatasan,” terang Wakil Pimpinan KPK, Basaria Pandjaitan.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hard news
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH